Bawaslu Rekrut Panwaslu Kabupaten

Bawaslu Rekrut Panwaslu Kabupaten

JAMBI-Paska dilantik baru-baru ini, Bawaslu Provinsi Jambi mulai melakukan perekrutan Panwaslu untuk kabupaten/kota se-Provinsi Jambi

                Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada harian ini mengatakan, waktu untuk penerimaan pendaftaran ini dimulai dari 01 sampai dengan 07 Oktober.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu diantaranya seperti WNI, berusia paling rendah 30 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selainitu, juga memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan, pendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat dibuktikan dengan KTP yang dilegalisir dan mampu secara rohani.

“Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah dalam jangka waktu lima thun terakhir,” sebutnya.

Persyaratan lainnya, harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN atau BUMD saat mendaftaran sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Asnawi menambahkan, calon anggota Panwaslu juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN atau BUMD apabila terpilih serta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu.

“Untuk informasi lebih lengkap, juga bisa dilihat di website Bawaslu, www.bawaslu.go.id atau dating lansung kesekretariat Bawaslu Provinsi Jambi,” tandasnya.

Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi di lantai dua BKD Provinsi Jambi, Jalan RM Nor Atmadibrata nomor dua Telanaipura Jambi.

“Rekrutmen ini kita targetkan rampung dalam waktu satu bulan, kalau sekaligus pelantikan itu sekitar satu setengah bulan,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: