Nasrun Arbain Divonis 4 Tahun

Nasrun Arbain Divonis  4 Tahun

Kasus Pemotongan Insentif Atlet, Putusan Kasasi MA

JAMBI – Mantan Ketua KONI Provinsi Jambi Nasrun Arbain divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan bonus dan insentif atlet dan pelatih tahun 2007 senilai Rp 2 miliar.

                Vonis ini tertuang dalam putusan kasasi bernomor 1472K/PidSus/2010 tertanggal 19 September lalu.

                ‘’Putusan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Jambi,’’ ujar Panitera Muda Bidang Pidana Pengadilan Negeri Jambi, Nizom.

Dalam amar putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. Sekaligus

membatalkan putusan PN Jambi dengan nomor putusan 473/Pid B/2009 PN Jambi 26 April 2010 yang isi putusannya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. Putusan kasasi MA ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun Arbain dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

\"Hasil putusannya sudah kita kirimkan ke Kejari tanggal 26 September lalu, untuk terdakwa juga sudah kita kirim putusannya 27 September lalu,\" kata Nizom. 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Raadi Oktianofi saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat putusan MA tersebut.

\"Sudah kita terima tanggal 26 September kemarin,\" kata Raadi.

Selanjutnya, menurut Raadi, pihaknya akan segera malakukan pemanggilan terhadap terdakwa.

\"Ya kita panggil dulu, kita siapkan surat pemanggilannya,\" katanya. 

Apakah akan ada upaya paksa ?, ditanya seperti itu, Raadi mengatakan, pihaknya akan menjalankan tahapan sesuai prosedur. “Prosedurnya kita panggil dulu,” tukasnya.

Nasrun Arbain tersangkut dalam kasus pemotongan dana insentif atlet PON Kalimantan Timur. Di pengadilan Negeri (PN) Jambi, ia divonis bebas.

Sementara itu, Nasrun saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait putusan itu. “Saya akan patuhi hukum. Tapi saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan pengacara saya,” ungkapnya kepada Jambi Ekspres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: