>

Pengacara Baasyir Akan Temui Kapolri

Pengacara Baasyir Akan Temui Kapolri

JAKARTA---Tim Pengacara Muslim memprotes keras pemindahan ustad Abu Bakar Baasyir ke LP Nusakambangan. Mereka berpendapat kewenangan pemindahan bukan di tubuh Densus 88 Polri melainkan di pihak Kementerian Hukum dan HAM.

                \"Kami akan menemui Kapolri untuk menyampaikan protes. Sebab, Densus 88 tidak punya kewenangan memindah,\" kata Sekretaris Jendral Tim Pengacara Muslim Muannas SH pada Jawa Pos kemarin. Baasyir dipindahkan mendadak pada Jumat (05/10) malam di saat hiruk pikuk isu KPK.

                Menurut Muannas pemindahan itu juga menyalahi hak asasi manusia. \"Beliau sudah tua. Apalagi sedang sakit dan harus menempuh perjalanan berjam-jam. Ini jelas pelanggaran,\" katanya.

                Selain itu, proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung masih berjalan. \"Jadi, belum ada vonis tetap. Ini masih bisa diputus bebas,\" kata Muannas. Pihak Densus 88 juga tidak memberitahukan hal itu pada keluarga. \"Kami selaku kuasa hukum juga tidak mendapatkan salinan surat apapun, dan kenapa harus malam-malam dengan pengawalan sebegitu rupa,\" katanya.

      TPM berharap Baasyir dipindahkan ke LP Solo karena keluarganya berada di kota batik itu. \" Jika dipindahkan ke Solo lebih tepat. Ini memungkinkan agar akses terpidana lebih mudah untuk bertemu dan mengunjungi Baasyir. Tindakan Densus yang acapkali tertutup dan tidak pernah transparan dalam penegakkan hukum,\"katanya.

      Tindakan Densus yang tidak transparan itu, masih kata Muannas, berlaku terhadap mereka yang saat ini masih tertuduh terlibat kasus terorisme sampai dengan narapidananya yang menjalani hukuman. \"Kami akan meminta penjelasan langsung dari Kapolri,\"katanya.

      Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mempersilahkan upaya TPM mempertanyakan pemindahan Baasyir. \"Itu hak, silahkan saja diajukan sesuai aturan yang ada,\" katanya.

      Soal jadwal bertemu Kapolri tentu ada mekanismenya. \"Ajukan surat , ada prosedur, tidak bisa langsung begitu saja. Kita kan lembaga negara ada aturan hukumnya,\" katanya.

(rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: