>

SPPD Dewan Rp 2,6 M

SPPD Dewan Rp 2,6 M

Jadi Sorotan Pemprov, APBDP 2012

JAMBI- Anggaran perjalanan dinas dewan menjadi sorotan saat evaluasi oleh pihak Provinsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Jambi tahun 2012 ini.

Seperti diketahui, APBDP Kota Jambi saat ini sedang dalam proses evaluasi di pemerintah Provinsi. Untuk anggaran dinas dewan, ditetapkan dalam APBDP senilai Rp 2,6 miliar (M).

Fahmi, Kepala Bappeda Kota Jambi menjelaskan, Kamis lalu, pihak pemerintah Provinsi meminta klarifikasi oleh Pemkot dengan penggaran yang dilakukan dalam APBDP Kota Jambi.

“Pembasahan awalnya sudah, cuma kami diminta klarifikasi. Jadi ada banyak pertanyaan. Seperti untuk apa saja penganggaran itu dan apa kebutuhannya, lalu kami beri penjelasan,” sebutnya.

Disebutkannya, yang banyak dipertanyakan, adalah mengenai penghasilan yang diterima oleh Pemkot dan pemasukan kepada PAD. “Yang dipertanyakan banyak, seperti umpamanya pendapatan meningkat itu darimana saja. Kemudian ada pendapatan yang meningkat dari bagi hasil Kota dan Provinsi, kok ada peningkatan. Nah, kami jelaskan, bahwa itu berdasarkan hasil konsultasi Dispenda Kota dan Dispenda Provinsi sehingga meningkat. Akhirnya dicek ke Dispenda Provinsi, betul tidak ada tambahan itu, dan ternyata benar,” sebutnya.

“Kesempatan itu hanya dipergunakan untuk mengklarifikasi dan memberikan penjelasan atas yang mereka tanya,” sambungnya.

Disampaikannya, pertanyaan paling mencolok adalah ditujukan kepada penganggaran perjalanan dinas, baik untuk dewan maupun untuk pemerinbtah Kota Jambi. “Perjalanan dinas dipertanyakan juga, yaitu tentang jumlah perjalanan dinas. Kalau bisa pihak Provinsi meminta perjalanan dinas dirasionalisasi lagi dan dialihkan ke kegiatan yang lebih bermanfaat kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, semua yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam evaluasi itu hanya berupa anjuran saja. “Dari evaluasi itu, semua persyaratan dan proses semua sudah lengkap,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, Senin atau Selasa mendatang, hasil evaluasi dari Provinsi akan diterima Pemkot. “Nanti hasil itu akan ditindak lanjuti,” tegasnya.

Dikatakannya, anggaran perjalanan dinas dewan harus dirasionalisasikan kembali. Pasalnya, keperluan perjalanan dinas yang akan dilakukan dewan, dianggap sebagai pemborosan saja. “Untuk legistatif itu Rp 2,6 M ditambahkan anggaran perjalanan dinas di dalam APBDP, kalau eksekutif secara total saya tidak ingat. Mereka (pihak Provinsi, red) mempertanyaklan keperluan masing-masing SKPD. Namun penganggaran itu memang lebih besar ke legislatif. Itu harus dirasionalisasi dan dialihkan,” jelasnya.

Oleh karenanya, dirinya menyebutkan, kemungkinan sekali anggaran perjalanan dinas dewan itu akan dikurangi. “Kelanjutannya, hasil itu setelah terima SK Gubernur mengenai hasil evaluasi kita harus tindak lanjuti. Kalau isinya harus dirasionalisasi maka semua harus dibahas ulang di dewan. Semua rekomendasi dari Pemerintah Provinsi harus dibahas ulang di banggar lagi, biasanya pembahasan ulang itu menghabiskan waktu 2 hari untuk evaluasi di banggar baru jadi APBDP,”jelasnya.

Pengesahan APBDP itu nantinya, akan dilaksanakan dalam Paripurna kecil yang diketahui langsung oleh pihak Pemkot, terutama Walikota serta dilihat oleh semua ketua Fraksi di DPRD Kota Jambi. “Pengesahannya pakai paripurna kecil untuk penanda tanganan MoU,” tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: