>

BRI Sungaipenuh Siap Digugat

BRI Sungaipenuh Siap Digugat

SUNGAIPENUH- Menyikapi adanya rencana gugatan terhadap BRI Cabang Sungaipenuh oleh 4 terdakwa kasus perbankan BRI Unit Kayu Aro, yang telah divonis bebas oleh majelis hakim, Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh mengaku siap digugat

Arif Adi Wibawa, Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh, dikonfirmasi oleh harian ini Senin (8/10) mengatakan, pihaknya siap jika 4 mantan karyawannya ini akan melayangkan gugatan terhadap Bank yang dipimpinya tersebut.

 “Sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci, kita sudah konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Bank Indonesia untuk memastikan apakah keempat terdakwa itu benar-benar melanggar atau tidak, kita tidak sembarangan melaporkannya, setelah adanya bukti-bukti kuat kita,”ujarnya.

          Arif juga mengaku pihaknya sangat menghormati keputusan hakim PN Sungaipenuh yang telah memvonis bebas terdakwa, namun pihaknya juga memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

          “Kita siap-siap saja jika digugat, karena dukungan kepada kita tidak disini saja, kitakan besar, ada di seluruh Indonesia. Tapi kasus ini belum selesai, masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh JPU, yang akan melakukan kasasi, dan kita sangat mengapresiasi hal tersebut,”tegasnya.

          “Kita juga bingung kenapa bisa divonis bebas, undang-undang apa yang dipakai. Kalau dilihat dari UU perbankan, kasus ini jelas melanggar, dan dikategegorikan pelanggaran Tindak Pidana Perbankan,”sambungnya.

           Mengenai vonis hakim bahwa keempat terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pidana, dan tidak terdapatnya kerugian, dibantah keras oleh Arif Adi Wibawa. Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BRI sudah sangat jelas, yakni sebesar Rp. 10 Miliyar.

          “Kerugian kita sangat jelas, akibat perbuatan mereka yang tidak melakukan hot spot dan survey lapangan. Hingga hari ini pun kredit tidak berjalan, ditambah lagi adanya data peminjam fiktif, serta anggunan yang tidak jelas serta di Mark Up. Dan ini menganggu kestabilan keuangan di BRI,”bebernya lagi.

          Mengenai tuntutan jabatan semula oleh keempat terdakwa yang sudah dipecat ini, Pinca BRI mengaku pihaknya juga masih menunggu keputusan tetap atas kasus ini, karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan BRI tentang pengangkatan dan pemecatan karyawan.

          “Kita mengangkat dan memecat karyawan itu ada aturan yang, dan kontrak kerja dengan karyawan juga jelas. Kita lihat saja keputusan akhir dari kasus ini,”tukasnya.

(hdi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: