6 WNA Bakal Diusir
Bekerja di PT JGMR, Tanpa Paspor dan Visa Kerja Serta IMTA
MUARABUNGO - Bupati Bungo H Sudirman Zaini, berjanji akan memberikan teguran keras terhadap PT JGMR (Jia Guo Mineral Resources). Pasalnya, perusahaan ini yang terbukti mempekerjakan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Nekatnya, mereka dipekerjakan, tanpa menggunakan paspor atau visa bekerja.
Oleh karenanya, Bupati mengaku, telah memerintahkan Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Bungo untuk melakukan pengusiran WNA itu dari lokasinya bekerja.
“Kita tegur perusahaan itu. Dan saya sudah perintahkan dinas sosial untuk mengusir pekerja WNA yang illegal itu dari tempatnya bekerja,” tegas bupati ketika diwawancarai wartawan, Selasa (9/10).
“Dan itu memang tidak boleh, kalau WNA yang bekerja di Indonesia harus menggunakan paspor dan visa kerja. Tidak dibolehkan menggunakan visa kunjungan,” sambung Bupati.
Ditambahkannya, selain visa kerja, WNA juga diwajibkan memiliki IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) yang dikeluarkan oleh dinas terkait yang berada di daerah tempatnya bekerja.
“Kalau dia (WNA, red) bekerjanya pada satu kabupaten, IMTA-nya dikeluarkan oleh daerah setempat. Kalau lebih dari satu Kabupaten dalam provinsi, harus pihak provinsi yang mengeluarkannya. Demikian juga kalau sudah lebih dari satu provinsi, harus pusat yang mengeluarkannya,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dissosnakertrans Bungo, memastikan bahwa PT JGMP yang merupakan Subkon PT BBP bergerak dalam bidang pertambangan. Perusahaan ini terbukti mempekerjakan 6 orang WNA Illegal.“Ada enam orang tenaga kerja asing yang memang belum memiliki persyaratan yang cukup untuk bekerja di Indonesia,” ujar kepala Dissosnakertrans Bungo, HM. Tommy Usman, belum lama ini.
Enam orang warga China itu terbukti bekerja di Indonesia tanpa persyaratan yang lengkap karena hanya menggunakan paspor kunjungan (pelancong, red) dengan batas waktu tiga bulan. Hal ini tentunya telah menyalahi aturan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan penggunaan paspor kunjungan untuk bekerja di Indonesia. Hal itu tidak dibenarkan.
Sementara untuk Penanaman Modal Asing (PMA) juga tidak dibenarkan pemilik menjadi top manager dan mengisi jabatan tertentu dalam perusahaan.
(cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: