>

Tersangka Abaikan Panggilan Kejati

Tersangka Abaikan Panggilan Kejati

Belly Malah Dilantik Jadi Kepala Syahbandar

JAMBI – Dari enam tersangka kasus dugaan korpsi pengerukan alur pelayaran sungai Batanghari, tidak satupun yang hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Kejati Jambi.

Tersangka utama, Kepala Adpel Belly J Pacarima malah dilantik sebagai kepala Syahbandar Talangduku Jambi, karena adanya pergantian nama Adpel menjadi Syahbandar.

“Belly dilantik jadi kepala Syahbandar, karena nama Adpel dirubah jadi Syahbandar, jadi dia dilantik lagi, meski jabatannya sebenarnya sama. Dia izin untuk merampungkan urusan administrasi perubahan nama itu,”ungkap Asisten Intelejen (Asintel) Kejati  Jambi, Wito, kemarin.

Sementara itu, tersangka lainnya, Wahyu Asoka, meminta izin secara lisan melalui pengacaranya. “Wahyu Asoka lewat pengacaranya bilang kalau dia harus menemani istrinya yang mau melahirkan,”tambah Wito.

lalu, bagaimana empat tersangka lainnya ? ditanya seperti itu, Wito mengatakan, bahwa tidak ada konfirmasi dari empat tersangka lainnya.

“Kita sudah lakukan pemanggilan secara patut dan procedural, mereka tidak datang. Kita sudah lakukan pemanggilan ulang hari ini (kemarin),”terang Wito.

Kejati telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Kepala Adpel Jambi Belly J Pacarima, Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar, Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, dan Wahyu Asoka.

Alamat para tersangka memang berada di luar kota semua, ada Bogor, Semarang, Manado dalan lainnya.

Proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menurut BPKP proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.

Sejauh ini, dilanjutkan Wito, proses pemeriksaan sudah 95 persen. Penyidik tinggal menyelesaikan proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan.“Kita tinggal pemberkasan akhir,”tukas Wito.

M Amin,kuasa hukum Belly J Pacarima kepada wartawan membenarkan izinnya Belly dari pemeriksaan. “Dia dilantik jadi kepala Syahbandar, jadi belum bisa datang memenuhi pemanggilan Kejati,”ungkap M Amin.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: