>

Kasus Novel Berhenti Sementara

Kasus Novel Berhenti Sementara

 

   Sementara itu, KPK harus rela tidak bisa menahan dua tersangka korupsi simulator SIM yang akan dilimpahkan dari mabes polri. Sebab, masa penahanan mereka sudah habis di bareskrim mabes polri.

    \"Ya memang begitu. Di penyidikan bisa tidak ditahan lagi. Kami harus legawa, karena hukum harus ditegakkan, tidak bisa dilanggar,\" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai menerima Comissao Anti-Corrupcao (CAC) atau Komisi Antikorupsi Timor Leste di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

   Ada lima tersangka yang kini disidik di Bareskrim. Mereka adalah bekas Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo. Juga, Ketua Panitia Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo.

   Bareskrim Mabes Polri bakal menyerahkan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Bambang ke KPK. Masalahnya, Didik dan Budi sudah ditahan sejak 3 Agustus. Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Untuk Bambang Sukotjo tidak ada masalah karena ia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kebon Waru, Bandung, terkait kasus penggelapan dan penipuan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka hanya bisa ditahan di tingkat penyidikan maksimal selama 60 hari. Perpanjangan kembali masa penahanan baru bisa dilakukan jika sudah masuk ke penuntutan. \"Nanti kalau mau ditahan ya di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan,\" kata Zulkarnain.

  Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menuntaskan pengalihan berkas ketiga tersangka. \"Diperlukan koordinasi agar secara administrasi bisa klir, karena di kepolisian sudah prapenuntutan dan dikembalikan lagi,\" kata Zulkarnain. Selain Didik, Budi, dan Bambng Sukotjo, KPK juga menetapkan bekas Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

  Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa pihaknya akan ikut membantu pengembalian berkas para tersangka perkara korupsi pengadaan simulator SIM. Darmono mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyerahkan semua perkara tersebut ke KPK.

   Kejagung saat ini memang tidak sedang membawa berkas lima tersangka dari Polri. Yaitu Brigjen Pol Didiek Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rusmawan, Bambang Sukotjo, dan Budi Susanto. Namun, berkas semua tersangka pernah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adhi Nirwanto untuk diteliti. Namun, semua berkas dikembalikan karena cacat formil dan materiil.

   Darmono mengatakan, pihaknya saat ini sedang memikirkan bagaimana caranya melimpahkan berkas tersebut ke KPK. Beberapa alternatif sedang dipikirkan. Karena selama ini berkas tak pernah dinyatakan komplit, Darmono mengusulkan agar berkas tidak perlu disempurnakan. Petunjuk yang tertuang dalam berkas P-19 diacuhkan dan langsung diserahkan ke KPK saja. \"Itu salah satunya, kalau ada alternatif lain masih kita pikirkan,\" katanya.

   Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menambahkan, proses pelimpahan perkara tersebut ke KPK memang tak bisa mengikuti prosedur normal. Sebab, sejak awal kasus tersebut memang cukup mengundang polemik. Karena itu, kata dia, pelimpahan tersebut mau tidak mau tidak bisa ideal. Namun, harus diatur sedemikian rupa agar, baik KPK maupun Polri bisa menerimanya.

   \"Mekanisme yang kita jalankan ini memang di luar kondisi normal. Karena itu, tergantung rumusan bersama. Kami akan pertimbangkan apa yang terbaik tanpa melanggar undang-undang yang ada,\" katanya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Togarisman menyebut bahwa semua berkas perkara para tersangka dari Polri dinyatakan cacat formil dan materiil. Polri tidak jelas dalam membikin rangkaian peristiwa hingga menyebabkan terjadinya tindak pidana. Selain itu, berkas mereka juga cacat formil. Sebab, banyak berkas yang tidak dimasukkan. Misalnya penyitaan yang harus dengan izin pengadilan.

\"Kami kembalikan semuanya karena tidak jelas. Keterangan dalam berkas tidak bisa mengungkapkan kronologi dan runtutan peristiwa hingga bisa kita tahu tindak pidana apa yang mereka lakukan sehingga pasalnya bisa kita tentukan,\" katanya. (sof/aga/nw/rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: