Peras Pengusaha, Komplotan Jaksa Ditahan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memproses oknum di tubuhnya yang kedapatan memeras pengusaha. Empat orang tersangka pemerasan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung kemarin (10/10). Mereka yang berstatus jaksa tetap dan staf bakal diberhentikan sementara.
\"Kami langsung proses pidana. Tidak ada yang berbeda di depan hukum,\" tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman kemarin (10/10). Empat komplotan tersebut terdiri dari dua jaksa aktif, satu staf pegawai Kejagung, dan satu orang pengangguran yang mengaku jaksa. Mereka berkomplot untuk memeras pengusaha PT BIM sebesar Rp 2,5 miliar.
Dua jaksa tersebut bernama Arif dan Andri Fernando Pasaribu. Mereka merupakan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Sedangkan staf pegawai bernama Sutarna yang bekerja sebagai staf tata usaha. Satunya lagi, pengangguran yang mengaku jaksa adalah Dede Prihatono.
Adi menuturkan, tindakan memalukan oleh jaksa itu bermula dari pembicaraan intens antara Dede dan Sutarna. Mereka berdua sudah saling akrab satu sama lain. Dede lantas menyerahkan ke Sutarna data penyimpangan pengadaan barang dan jasa di PT BIM yang berkecimpung di Kalimantan Timur. \"Dari situ perencanaan pemerasan itu dilakukan,\" kata Adi.
Data itu lantas dibawa untuk menemui pihak PT BIM bersama-sama. Komplotan tersebut meminta pengusaha pemilik PT BIM menyerahkan Rp 2,5 miliar jika tak ingin kasus itu diteruskan. Pihak PT BIM yang tak kalah cerdik lantas melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejagung.
\"Tim satuan tugas pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) lantas menguntit Dede beberapa saat setelah transaksi. \"Saat itu dia melakukannya sendirian. Ketika berada di pelataran Mall Citos di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (8/10), Dede langsung dibekuk dan dibawa ke gedung JAM Was untuk diinterogasi. \"Dalam penangkapan tersebut, duit Rp 50 juta yang berada di dalam tas Dede juga diamankan.
Dede lantas \"bernyanyi\" saat diperiksa. Dia menyebut bahwa Arif, Andri Fernando, dan Sutarna juga terlibat. \"Mereka mengaku meminta Rp 2,5 miliar. Ternyata sudah dikasih Rp 50 juta. Kami langsung bawa mereka ke ranah pidana dan kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus),\" kata Adi.\"
(aga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: