>

Neneng Iri Pada Angie

Neneng Iri Pada Angie

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni menaruh iri pada terdakwa suap terkait penganggaran di Kemendikbud dan Kemenpora Angelina Sondakh. Karena berkas penyidikannya sudah lengkap, ia ingin diperlakukan sama seperti Angelina, yakni dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu.

\"KPK diskriminatif. Angie (sapaan Angelina) saja bisa,\" kata Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Saat tampil di depan publik, isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut masih tetap menggunakan penutup muka. Ia sedikit melonggarkan penutup mukanya saat kemarin melakukan momen langka: berbicara kepada wartawan.

Berkas pemeriksaan Neneng kemarin telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, berkas Neneng akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Neneng, KPK juga merampungkan berkas pemeriksaan dua tersangka yang disangka menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS. Mereka adalah dua warga negara Malaysia, Azmi bin Mohamad Yusuf dan Muhammad Hasan Bin Kushi. Keduanya adalah pihak yang membantu Neneng selama menjadi buronan KPK.

Sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat Timas Ginting, pejabat Kemenakertrans. Timas telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari silam. Ia dianggap menguntungkan pihak lain yakni PT Alfindo Nuratama yang mendapatkan fee Rp 2,7 miliar.

Dalam persidangan Timas, terungkap PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam namanya oleh PT Anugerah Nusantara yang masuk dalam satu kelompok usaha Grup Permai milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfaindo menyubkontrakkan pekerjaan PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai pengerjaan Rp 5,29 miliar. Dari Kemenakertrans, PT Alfindo mendapatkan dana lebih Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa suami Neneng, M. Nazaruddin. Bekas Bendahara Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak yang membantu mengurus anggaran tersebut. Kepada penyidik, M. Nazaruddin menyodorkan bukti pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa, dan Erman Suparno, Menakertrans kala itu. Saan juga telah diperiksa dan membantah kesaksian Nazaruddin. Namun Nazaruddin mengatakan dirinya tidak hanya omong kosong. \"Saya ada buktinya dan saya serahkan ke penyidik,\" kata Nazaruddin.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: