>

Polri dan BNN Harus Bersinergi

Polri dan BNN Harus Bersinergi

JAMBI –  Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan tugas bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta masyarakat.  Antara Polri dan BNN sendiri harus bersinergi dan memiliki komitmen bersama untuk menyelamatkan bangsa dan negara, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Drs Irawan David Syah saat menerima kunjungan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Bali Moniaga yang juga mantan Dubes Indonesia untuk Brazil, Selasa pagi (09/10) sekitar pukul 08.00.

Kehadiran tim Deputi Hukum dan Kerjasama BNN ini adalah dalam rangka koordinasi terhadap kendala dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Jambi yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu.

Hadir dalam pertemuan di ruang Rupatama Polda Jambi tim Deputi Hukum dan Kerjasama BNN yaitu Supardi SH MH, Aris Sujarwati SH, Almas B Arrasuli S Kom, Amir Nawawi Msi, Yuli Tambing SH Msi dan Wahyuni Lestari Amd. Sebelum pertemuan, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN dan tim diterima diruang kerja Kapolda Jambi, Brigjen Pol Ade Husen Kartadipoera.

Sementara dari Polda Jambi hadir Ka BNNP Provinsi Jambi, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jambi, para Kasat Resnarkoba, KBO Polres/Polresta serta penyidik di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Dir Narkoba yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, penegakan hukum tindak pidana narkoba tidak terlepas dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika untuk golongan II dan IV.

Menurut Dir Narkoba, masih banyak pasal dalam UU nomor 35 tahun 2009 yang inkonsisten yaitu antar pasal memiliki makna tidak tetap. Namun karena UU nomor 35 tahun 2009 baru berumur 3 tahun tentunya tidak mungkin direvisi.

 ‘’Untuk itu perlu mengakomodasi masukan dari bawah yaitu dari penyidik dan penyidik pembantu dalam penyusunan Peraturan Pemerintah dan rancangan UU psikotropika golongan II dan IV yang masih diatur dalam UU nomor 5 tahun 1997 dan prekusor,’’ jelasnya.

Selain itu, masih ada pasal dalam UU nomor 35 tahun 2009 dalam penjelesan yang masih ditulis cukup jelas. Padahal masih memerlukan definisi atau makna dari pasal-pasal tersebut untuk dijelaskan agar tidak menjadi penafsiran yang berbeda antara Criminal Justice System (CJS)

 ‘’Diharapkan dari pertemuan ini ada follow up dan semakin terjalin kerjasama yang erat dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan di Jambi khususnya,’’ katanya.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: