>

Usup Dituntut 3,5 Tahun

Usup Dituntut 3,5 Tahun

JAMBI – Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Usup Supriatna, dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 Tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Setda provinsi dengan kerugian Rp 1 M.

Selain itu, Usup juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider lima bulan penjara. Dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih.

“Dengan ketentuan, jika setelah satu bulan tidak dibayar, harta benda disita untuk negara. Jumlah ini dikurangi sebesar Rp 358 juta yang telah disetorkan pada kas negara, apa bila tidak mencukupi, dikenakan penjara selama 1,9 tahun,”ujar Jaka Wibisana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (10/10) kemarin.

Usup dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan tersebut membuat kubu Usup dan terdakwa lainnya, yakni Murtaki pecah. Pasalnya, Meski dikenai tuntutan hukuman yang sama, Murtaki tidak diharuskan membayar uang pengganti. Karena kerugian negara dibebankan sepenuhnya kepada Usup.

Murtaki hanya dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta.

Jika dipersidangan sebelumnya, Usup dan Murtaki tampak akrab, usai persidangan kemarin, meski lama berada diruang sidang karena menunggu hujan reda, kedua terdakwa tidak ada tegus sapa.

“Tentu saja tuntutan ini sangat memberatkan. Apalagi kerugian negara hanya dilimpahkan pada saya sendiri. Saya berharap yang menggunakan uang SPPD tersebut mengembalikan,” ujar Usup kepada wartawan.

Berbeda dengan Usup, Murtaki, tampak lebih tenang dan santai. Bahkan tampak Murtaki sempat berdiskusi ringan dengan keluarganya diruang sidang.

“Soal uang pengganti itu relatif. Hanya saja, kami masih keberatan dengan ada saksi-saksi dalam BAP tidak dihadirkan. Keterangan mereka tidak dibacakan, tetapi dianggap terbukti,” kata Alimin Lubis, pengacara Murtaki usai persidangan.      

Menaggapi tuntutan tersebut, Usup, Murtaki dan tim penasehatu hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Kita akan sampaikan pledoy nya,”tukas Alimin Lubis.   

Usup dan Murtaki tersandung dugaan korupsi SPPD fiktif Setda Provinsi Jambi. Keduanya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi sejak 11 Mei lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus  Polda Jambi.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: