>

Korupsi RS Unja Segera di Sidangkan

Korupsi RS Unja Segera di Sidangkan

Syarif Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

JAMBI –Proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja) tahun 2010 senilai Rp 41 miliar akan segera digelar, maksimal 20 hari kedepan.

Hal ini setelah pihak penyidik merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka Syarif dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sengeti, Kamis (11/10) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Andi Ashari kepada wartawan mengatakan tersangka beserta alat bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Sengeti untuk tahap II yaitu tahap penuntutan. \"Ya, hari ini tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan untuk tahap kedua atau penuntutan,\" kata Andi.

Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka pihak kejaksaan paling lama 20 hari kedepan akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor dan kasus tersebut segera disidangkan.

\"Masih punya waktu 20 hari, mudah-mudahan sebelum 20 hari sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,\" tandas Andi.

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh M Sarif dan juga dua orang dari pihak rekanan, yaitu Wibowo, Kepala Proyek Pembangunan RS Pendidikan Unja dari PT Duta Graha Indah (DGI), dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya, selaku tim manajemen Konstruksi Proyek.

Sarif sendiri sejak 17 Juli kemarin ini telah ditahan oleh penyidik Kejati. Sarif menjadi penghuni Lapas Kelas II A Jambi (17/7), berdasarkan surat perintah penahanan No Print: 436/N.5/Fd.1/07/2012, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T Suhaimi. Sementara untuk dua tersangka lainnya penyidik tidak melakukan penahanan.

Kemarin, dalam proses pelimpahanm Sarif sempat dibawa menggunakan mobil tahanan ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara. Perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar tersebut akan disidangkan oleh JPU Kejari Sengeti pada  persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi karena RS Unja beralamat diwilayah hukum Muarojambi.

(wne)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: