Aniaya Anak Gara-Gara Rp 40 Ribu

Aniaya Anak Gara-Gara Rp 40 Ribu

Jambi – Hanya gara-gara anaknya mengambil uang celengan sebesar Rp 40 ribu, IS (30) warga Jalan Prabu Siliwangi, RT 23, No 23, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur tega menganiaya anak kandungnya sendiri, RO (12) hingga babak belur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/10) lalu dirumah pelaku. 

AKP Manalu, Wakasat Reskrim Poltabes Jambi saat dikonfirmasi Kamis (11/10) mengatakan, peristiwa ini bermula pada Selasa (9/10) lalu saat korban meminta uang Rp 8.500 untuk membeli buku di sekolah kepada pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya. Ibunya pun memberikan uang yang diminta. Namun pengakuan korban uang tersebut hilang didalam tas korban saat berada di sekolah.

Untuk mengganti uang yang hilang tersebut, keesokan harinya, Rabu (10/10), korban mengambil uang sebesar Rp 40 ribu didalam celengan yang berada diatas kulkas dalam rumahnya. Dari Rp 40 ribu uang yang diambil korban, Rp 10 ribu digunakannya untuk uang jajan.

 

Namun hal ini diketahui pelaku karena melihat kondisi celengan yang sudah terbuka, karena dicongkel dengan pisau.

Saat ditanyai pelaku, korban akhirnya mengaku. Pelaku yang emosi langsung marah-marah dan menganiaya korban. Awalnya pelaku menjambak rambut korban, lalu mengambil sapu dan memukulkannya ke kepala korban.

Tidak hanya itu pelaku juga memukulkan tangkai sapu ke tangan kanan korban hingga lebam dan bengkak. Selain itu, pelaku juga memukulkan tangkai sapu ke tangan kiri dan punggung korban. Bahkan juga ditemukan bekas cekikan di leher korban, luka bekas cubitan kuku di pipi korban dan bagian bibir korban bengkak.

Parahnya lagi, pelaku juga menganiaya korban menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung dengan lebar lebih kurang 1 cm.  

Menurut Manalu, awalnya kasus tersebut dilaporkan warga yang diwakili Ahmad Ponijan ketua RT 23, Kelurahan Tanjung Sari, Jambi Timur kepada pihak kepolisian Polsekta Jambi Timur. Namun guna pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

Namun Ahmad Ponijam, ketua RT 23 Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur, selaku pihak yang membuat laporan, akhirnya mencabut laporan. Alasannya, sudah ada mediasi antara korban dengan pelaku dan pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang diketahui ketua RT setempat.

\"Suami pelaku yang sedang berada di Palembang juga sudah dihubungi dan meminta agar dimediasi saja, karena masih ada adik korban yang masih disusui oleh pelaku. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan apabila pelaku mengulangi perbuatannya langsung kita tangkap,\" tegas Manalu.

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: