Diduga Seleweng DBH, PT Antam Diaudit
SURABAYA - Tiga perusahaan tambang terbesar di Indonesia saat ini sedang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Aneka Tambang. Sudah tiga bulan ini, BPK mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan tersebut, seperti penyelewengan dana bagi hasil (DBH) antara perusahaan dengan pemerintah daerah atau pusat.
Audit dilakukan karena perusahaan tambang, menurut data BPK selama tiga tahun belakangan, selalu menyelewengkan DBH. Pada 2009 negara dirugikan sekitar Rp 1,2 triliun karena DBH tidak dibayarkan. Pada 2010 menurun menjadi Rp 428 Miliar kerugian negara. Terakhir 2011, kerugian meningkat lagi menjadi Rp. 488 miliar.
Penyelewengan terbesar Kuasa Pertambangan (KP) atau pemilik tambang yang mendapat izin dari pemerintah daerah dan Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) atau pemilik pertambangan yang mendapat izin dari pemerintah pusat berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, hampir semua KP dan PKP2B memiliki perilaku tidak terpuji. Sehingga, audit pada tiga perusahaan tambang terbesar di Indonesia perlu dilakukan. \"Freepot, Newmont, dan Antam dalam proses pemeriksaan,\" ujarnya di Hotel Shangri-La Surabaya kemarin.
Pemeriksaan terhadap tiga perusahaan tambang itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Ali, biasanya pemeriksaan hanya pada DBH dan royalti. Namun, kali ini juga diperiksa dengan metode clean, clear, and green (CCG).
Nah, CCG tersebut merupakan dampak dari adanya Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. \" Pengaruh pertambangan pada lingkungan hidup, seperti ekosistem juga menjadi bagian pemeriksaan,\" ungkapnya.
Soal perkembangan proses pemeriksaan tiga perusahaan tambang terbesar itu, Ali tidak mau berkomentar. \"BPK tidak boleh mempublikasi setiap temuan jika masih dalam proses pemeriksaan,\" dalihnya.
Tapi, Ali meyakinkan jika hasil pemeriksaan kemungkinan adanya pelanggaran dari tiga PKP2B itu akan selesai akhir tahun ini. Dia memastikan informasi penting untuk masyarakat luas ini akan diketahui pada waktunya. \" Kami pasti publikasikan, \" janjinya.
Setelah diketahui adanya penyelewengan dan pelanggaran, BPK juga memastikan akan merekomendasikan sanksi pencabutan izin pengelolaan tambang pada perusahaan tambang yang terbukti berprilaku tidak terpuji. \"Tapi, kewenangan ada di pemerintah pusat,\" ujarnya.
Selama dua tahun belakangan, BPK telah memberikan rekomendasi pencabutan izin pengelolaam tambang pada 100 KP dan 8 PKP2B di seluruh Indonesia. Dari angka itu, satu PKP2B dan 12 KP direkomendasikan untuk izinnya dicabut berdasarkan audit tahun 2011.
(idr/nw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: