Nasrun Di Jakarta Berobat Jantung

Nasrun Di Jakarta Berobat Jantung

Kejari  Masih Cari Alamat Untuk Eksekusi

JAMBI – Terdakwa kasus korupsi pemotongan dan insentif atlet dan pelatih tahun 2007 senilai Rp 2 miliar Nasrun Arbain yang kini dicari oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi, kepada wartawan mengaku masih berada di Jakarta.

Nasrun yang divonis empat tahun penajara oleh hakim Mahkamah Agung (MA), mengaku dalam kondisi sakit, yakni sakit jantung dan masih menjalani pengobatan.

“Jantung saya bermasalah, jadi saya fokus menyembuhkan ini dulu,”ungkapnya melalui ponsel, kemarin malam.

Dalam keterangan Nasrun, ada penyempitan pada pembuluh jantungnya, sehingga kemungkinan harus dilakukan operasi. Sementara, saat ini dirinya juga menderita sakit gula atau diabetes, sehingga perlu waktu untuk menstabilkan gula tersebut.

“Jadi saya harus menunggu penyakit gula ini dulu disembuhkan, baru mengobati jantungnya,”terang Nasrun lagi.

Lalu, apakah sudah menerima putusan dari MA ? ditanya begitu, Nasrun mengaku sudah sejak lama menerimanya. “Sudah saya terima pemberitahuan dari MA. Empat hari setelah diputus MA, saya dapat salinan putusannya,”terangnya.

Lalu, apakah juga sudah menerima surat panggilan dari pihak kejari untuk eksekusi. “Saya pasti akan mengikuti prosedur hukum. Tapi saya mau berobat dulu, agar nanti kalau sudah di dalam (Penjara) tidak ada masalah. kalau soal itu, tanya penasehat hukum saya, Guntur Limbong,”urainya.

“Kan saya juga tidak kemana-mana, alamat saya masih yang lama, di depan Asrama Haji. Di Jakarta ini hanya berobat saja,”tukas Nasrun.

Sementara itu, pihak Kejari Jambi saat ini masih belum bisa menemukan keberadaan Nasrun. Kasipidusus Raadi Oktianofi beberapa hari lalu mengatakan, bahwa pihaknya berkerjasama dengan pihak keluarahan untuk memastikan alamat Nasrun Arbain.

“Kita minta keterangan keluarahan, apakah Nasrun masih berada di alamat yang lama atau sudah pindah, kita sudah layangkan surat ke kelurahan,”ungkapnya kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, dengan turunnya putusan kasasi MA, mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jambi Nasrun Arbain dalam waktu dekat harus merasakan dinginnya jeruji besi. Nasrun Arbain oleh Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Jambi yang diberikan kepada KONI untuk Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) atlet PON dan pelatih dan bonus atlet tahun 2007 senilai Rp 2,5 miliar. Nasrun oleh majelis hakim MA dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.   

Sebelumnya pada April 2010 lalu majelis hakim PN Jambi yang diketuai Achmad Zubaedi memvonis bebas Nasrun Arbain karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai perbuatan Nasrun bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Pemotongan yang dana untuk pelatda atlet tersebut juga telah dipertanggungjawabkan pada Musprov KONI Provinsi Jambi.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: