KPK - Mabes Polri Bentuk Tim Teknis

KPK - Mabes Polri Bentuk Tim Teknis

JAKARTA - Pengalihan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri ke KPK bakal membutuhkan waktu agak lama. Sebab, hasil dari pertemuan pertama di gedung KPK sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi instruksi itu belum ada serah terima berkas. Yang ada, Mabes Polri gelar perkara di depan petinggi KPK.

                Kepada wartawan, Jubir KPK Johan Budi mengatakan kalau tim dari Mabes Polri dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Nur Ali. Sedangkan dari KPK diwakili Plt. Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko, Plt. Direktur Penyidikan Warih Sadono, dan Plt. Direktur Penuntutan Mohamad Roem.

      \"Hari ini (kemarin, red), rekan-rekan KPK menerima presentasi dari Divisi Tipikor Polri terlebih dahulu,\" ujar Brigjen Nur Ali. Dia menegaskan tidak ada pelimpahan berkas apapaun ke tim institusi pimpinan Abraham Samad itu. Rencananya, hari ini bakal ada pertemuan lanjutan oleh tim kecil.

      Nah, tim kecil tersebut nantinya yang menjadi penyambung lidah kedua instansi untuk proses pengalihan kasus simulator SIM tersebut. Sebab, tim itu secara khusus dibentuk untuk mengatur teknis pelimpahan berkas. Tujuannya agar dalam prosesnya nanti sesuai aturan yang berlaku.

      Dalam pertemuan kemarin, Nur Ali memastikan kalau tak meninggalkan kendala apapun. Meski demikian, dia mengaku tak tahu pasti kapan proses pelimpahan berkas perkara yang menyeret Irjen Djoko Susilo itu akan tuntas. \"Yang jelas, makin cepat makin bagus. Tinggal teknisnya di tim kecil,\" akunya.

      Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi menambahkan kalau tim kecil KPK bakal dikomandoi oleh Plt. Direktur Penuntutan. Dia juga membenarkan kalau yang memegang bola setelah ini adalah tim kecil tersebut. Kedua tim tersebut yang nantinya bakal bertemu secara intens untuk melakukan teknis pengalihan perkara.

      \"Karena Pertemuan tadi (kemarin, red) terbatas pada ekspos atau gelar perkara. Belum sampai ke teknis pengalihan kasus,\" ujarnya. Terkait apa saja yang kemarin dibicarakan antara Direktur Tipikor Mabes Polri dan KPK, Johan menyebut ada berbagai hal. Yang utama adalah proses pemeriksaan dan penanganan kasus oleh pihak Polri.

      Disamping itu, pembicaraan selanjutnya juga melingkupi kondisi para tersangka. Terutama masa penahanan, dan bagaimana teknis pelimpahannya. Seperti diberitakan, ada beberapa tersangka yang masa penahanannya sudah habis dan tidak lagi bisa diperpanjang. Johan memastikan usai pertemuan kemarin masing-masing pihak akan melapor pada pimpinannya.

      Bagaimana dengan status para penyidik\" Johan tidak mempermasalahkan itu. Sebab, hingga kemarin status Novel Baswedan masih tetap sebagai penyidik KPK. Begitu juga dengan Yuri Siahaan yang disebut-sebut ikut menjadi tersangka dalam kasus penembakan pencuri burung Walet di Bengkulu delapan tahun silam.

      \"Sampai sekarang KPK belum mendapat surat resmi dari Mabes Polri tentang itu (status tersangka bagi Yuri),\" katanya. Dia juga tidak tahu pasti apakah Yuri memang pernah satu tempat tugas dengan Novel di Bengkulu. Oleh sebab itu, dia tidak bisa menjawab pertanyaan apakah Yuri saat ini dilindungi KPK sama seperti Novel.

      \"Posisinya kan belum jelas (tersangka atau tidak). Yang jelas, sampai sekarang statusnya masih penyidik kami,\" tandas Johan. Dipastikan juga olehnya kalau keduanya masih bekerja seperti biasa. Namun, dalam pertemuan antara tim Mabes Polri dan KPK kemarin, penyidik Novel tidak ikut karena kapasitasnya belum setingkat atasan.

      Terkait penyidik, Johan lantas menjelaskan kalau dari 65 orang pendaftar penyidik KPK hanya menyisakan 30 orang saja. Saat ini, calon penyidik tersebut sedang mengikuti pelatihan di pendidikan dan pelatihan (diklat) Mahkamah Agung (MA). Johan mengatakan kalau calon tersebut bukan dari kepolisian.

      Rencananya, mereka akan menjalani pelatihan selama tiga bulan kedepan. Johan menjelaskan kalau para peserta berasal dari direktorat penyidikan, direktorat laporan kekayaan harta penyelenggara negara, direktorat pengaduan masyarakat serta direktorat gratifikasi. \"Pengalaman kerja di KPK sudah selama empat sampai enam tahun,\" terangnya.

      Jumlah tersebut sesuai dengan apa yang diutarakan Johan sebelumnya. Dia pernah mengatakan kalau jumlah penyidik internal yang diangkat KPK pada tahap pertama ini sebanyak 30 orang. Khusus untuk penempatan, dia mengatakan bakal menunggu peraturan pemerintah yang baru, termasuk pembaruan nota kesepahaman (MoU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: