Nasib Adi Muklis Tergantung BK

Nasib Adi Muklis Tergantung BK

Pimpinan Dewan Tunggu Putusan BK

KERINCI-Wacana akan diberhentikan sementara, Adi Muklis, sebagai Anggota DPRD Kerinci, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) dewan.

Ketua DPRD Kerinci , Liberty, pada Koran ini mengatakan bahwa pemberhentian sementara , Adi Muklis, tergantung BK. “Kalau pemberhentian sementara Adi Muklis itu sangat tergantung pada Badan Kehormatan dewan,” tegasnya.

Liberty menambahkan, pimpinan dewan hanya menerima putusan dari BK, apakah nantinya akan diberhentikan sementara atau bagaimana. Namun, sampai saat ini belum ada surat BK disampaikan ke pimpinan terkait dengan pemberhentian sementara Adi Muklis tersebut.

Mantan ketua DPD PAN Kerinci ini mengatakan, BK punya wewenang  untuk memberikan sanksi bagi anggoata dewan yang melakukan pelanggaran, atau mencemarkan nama baik dewan. Sementara pimpinan hanya menerima laporan dari BK.

“BK yang bisa memberikan sangsi kepada anggota Dewan yang melanggar,” katanya.

Ditanya apakah pimpinan dewan sudah mengantongi tembusan surat dari pengadilan negeri Sungaipenuh, Liberty, mengaku hingga saat belum menerima tembusan surat putusan kasasi Adi Muklis. “Belum ada tembusan ke kita,” cetusnya.

Sebelumnya, Wakil ketua Badan Kehormatan dewan, Evaldi mengatakan sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan, dan meminta pimpinan dewan menyurati Pengadilan Negeri Sungaipenuh agar putusan kasasi Adi Muklis, di tembuskan ke dewan.

“Kita belum menerima tembusan putusan kasasi dari PN, namun kita sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Evaldi mengatakan, jika pihaknya sudah menerima tembusan kasasi tersebut, maka BK akan segera melakukan rapat dan memutuskan pemberhentian sementara.

“ Kalau sudah kita sudah ada putusan baru kita sampaikan ke Pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kerinci, Yuldi Herman, mengatakan, pihaknya siap untuk memproses pemberhentian sementara Adi Mukhlis, jika ada surat dari BK.

“Kita siap, kalau hari ini BK mengeluarkan suratnya, kita siap memproses hari ini juga, tapi selama ini BK itu yang terlalu lamban,” katanya.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: