Serapan Anggaran Baru 46,5 Persen

Serapan Anggaran Baru 46,5 Persen

SENGETI - Pembangunan infrastruktur baik bangunan maupun jalan yang dianggarkan oleh pemerintah kabupaten Muarojambi, tahun 2012 ini dipastikan akan terealisasi 100%. Hal ini diungkapkan Bupati Muarojambi, H. Burhanudin Mahir, sesaat usai menghadiri sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Muarojambi, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Muarojambi, tahun anggaran 2011, dan rancangan peraturan daerah tentang APBD-P Muarojambi tahun anggaran 2012.

            Dikatakannya, keoptimisan capaian pembangunan infrastruktur tahun 2012 akan terealisasi 100%, mengingat, semua pengerjaan pembangunan infrastruktur tahun ini dianggarkan dalam APBD murni. ‘’Jadi, mengingat pelaksanaan pengerjaan sudah lama di mulai dan masih ada tenggang waktu hingga 25 Desember mendatang, saya yakin semua pembangunan infrastruktur tahun ini akan selesai dikerjakan,’’ tegasnya.

            Menurut Ketua Komisi C DPRD Muarojambi, Kamaluddin Havis, hingga saat ini serapan anggaran yang dilakukan SKPD baru sekitar 46,5 persen. Dengan begitu masih jauh dari yang diharapkan, bahkan belum sampai setengahnya. ‘’Dengan serapan  yang masih begitu kecil, tentunya akan menjadi tanda tanya dewan. Saya sangat kecewa, jika nantinya serapan tersebut tidak mencapai 100 persen,’’ ujarnya.

            Diberitakan sebelumnya, jumlah pendapatan daerah Muarojambi, dari APBD tahun 2012 sebesar Rp 717,2 Milyar bertambah sebesar Rp 738,9 Milyar. Sehingga, dari jumlah diatas anggaran yang disiapkan pemerintah setempat pada APBD-P tahun 2012 ini sebesar Rp 21,6 Milyar. Sayangnya, besaran jumlah itu ditaksir hanya akan terserap untuk proyek-proyek fisik yang dianggarkan dalam APBD-P hanya 30% saja.

            Dikatakan Anggota DPRD Muarojambi, Usman Khalik, jika besaran serapan APBD-P Muarojambi tahun ini yang hanya 30 persen, mengingat limit waktu pengerjaan proyek-proyek fisik pada APBD-P kali ini hanya berkisar selama 1,5 bulan saja.

            Pasalnya, proses pembahasan APBD-P oleh dewan kemudian diajukan ke pemprov propinsi untuk dievaluasi sampai dikembalikan lagi serta disahkan DPRD Muarojambi, memakan waktu kurang lebih 1 bulan sementara itu seperti diketahui batas akhir waktu pengerjaan proyek fisik setiap tahunnya hanya sampai 25 Desember.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: