Eks Dirut BPR Tanggo Rajo Diperiksa

Eks Dirut BPR Tanggo Rajo Diperiksa

Dugaan Penyimpangan Dana Kredit Rp 2 Miliar

KUALATUNGKAL -  Senin (15/10) sekitar pukul 09.30 WIB, Justus Pasaribu mantan Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Kualatungkal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kualatungkal. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dana kredit Tahun 2008 pada Bank Pelat Merah ini. 
    Kajari Kualatungkal, Victor Antonius S Sidabutar SH MH melalui Kasi Pidsus Chandra Saptaji SH membenarkan bahwa mantan dari dirut PD BPR Bank Tanggo Rajo itu diperiksa penyidik kejaksaan diruang Pidsus.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat resmi yang dilayangkan pihak Jaksa belum lama ini terhadap Justus. “ Pemanggilan dan sekaligus pemeriksaan ini kita lakukan baru sebagai saksi,” kata Chandra, Senin (15/10) diruanganya.
     Apalagi, pemanggilan ini baru pertama kali dilakukan kepada Mantan Dirut Bank milik Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat ini. “ Memang baru satu kali kita panggil resmi, Justus akhirnya hadir,” jelas pria berkulit putih ini. Dijelaskan dia, pemanggilan ini terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Tanggo Rajo tahun 2008. “ Diperkirakan ada sekitar hampir mencapai Rp 2 Milliar kerugian negaranya,” tambah Chandra.
     Disisi lain, pihak penegak hukum ini juga telah memperdalamkan penyidikan pada kasus tersebut. “ Jaksa juga sudah kantongi nama-nama calon tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut pria berkaca mata ini diperkirakan hampir lebih dari satu orang bakal jadi calon tersangka itu. “ Ada sekitar lima calon tersangka yang dari kasus itu yang kita kantongi namanya,” cetusnya.
     Bahkan, kata dia dari nama calon tersangka terkait kasus itu akan dibeberkan pihaknya dalam waktu yang dekat. “ Mungkin kita beberkan di akhir tahun nanti siapa nama calon tersangka itu,\"tandasnya

(IS/imm/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: