5 TSK Perambah TNKS Dilepaskan

5 TSK Perambah TNKS Dilepaskan

KERINCI– Lima warga Pasir Jaya, Kecamatan Siulak Mukai, tersangka perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang ditahan di Mapolres Kerinci, akhirnya dilepaskan.
Dilepaskannya 5 tersangka tersebut, menyusul adanya pemohonan penangguhan dari pihak tersangka. Ini juga dibenarkan oleh Kapolres Kerinci, melalui Kasat Resrim, saat dikonfirmasi oleh harian ini kemarin. Ia mengatakan, dilepaskannya lima warga tersebut, setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan.
“Permohonan penangguhan penahanannya sudah masuk sejak kemarin. Dan pelepasannya sudah dilakukan sore ini (Kemarin.red),” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP H Abdul Roni.
Meskipun demikian, dia mengaku kasus kelima tersangka tersebut tetap dilanjutkan, dan akan dimajukan ke meja hijau. “Kasusnya tetap berlanjut. Tadi siang sebelum dilepaskan mereka juga sudah diperiksa,” katanya.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut lanjutnya, juga harus dengan jaminan. ”Jaminannya adalah keluarga mereka masing-masing, dan ditambah dengan surat-surat berharga seperti sertifikat,” tegas Abdul Roni.
Sementara penangguhan penahanan tambahnya lagi, hanya berlaku selama kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kalau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, itu akan menjadi urusan Kejaksaan lagi,” tandasnya.
Kelima tersangka tersebut dilepaskan dari ruang tahanan Mapolres Kerinci sekitar pukul 17.00 WIB sore, dan langsung dipulangkan kerumahnya masing-masing.
Untuk informasi, lima warga yang ditahan tersebut, yakni JN (35), SY (42), HR (40), BS (38), dan HA (35). Diduga, kelima warga tersebut merambah kawasan TNKS, untuk dijadikan kawasan perladangan.
Kepala Seksi Wilayah I, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Agusman, mengatakan kelima tersangka ditangkap saat membuka lahan perkebunan kopi. “Selain merambah, mereka juga sudah membuat pemukiman didalam kawasan,” jelasnya.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: