Gayus Ajak Istri ke Sidang PK
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin. Sidang berlangsung kurang dari sepuluh menit karena Gayus hanya menyerahkan memori (PK) kepada majelis hakim.
Gayus yang kini menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, datang sekitar pukul 11.00 dengan mobil Hyundai H-1 bernomor polisi B 805 JP. Sejumlah petugas Polrestabes Bandung ikut mengawal Gayus. Istri Gayus, Milana Anggraeini, terlihat di dalam mobil warna silver tersebut. Namun, dia tidak ikut turun mengikuti sidang.
Tak ada keterangan yang diberikan Gayus. Dalam sidang yang dipimpin hakim Haryono tersebut, kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, memohon pada majelis tidak membacakan memori PK.
Dalam memori PK, Gayus menilai ada kekhilafan majelis dalam membuat putusan kasasi. Salah satunya adalah penyebutan hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim kasasi MA tidak menyebut adanya hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan hukuman 12 tahun bagi Gayus.
\"Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Ini kok yang meringankan tidak ada,\" kata Untung. Setelah sidang, Gayus yang menggendong tas punggung warna hitam melenggang ke mobilnya tanpa diborgol.
Putusan kasasi MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga negara dirugikan Rp 570 juta. Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri serta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Gayus juga mencokot jaksa Cirus Sinaga yang terbukti mengubah pasal korupsi menjadi penggelapan.
Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif. Karena itu, MA menghukum Gayus 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Gayus 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di PN Jakarta Selatan, Gayus dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa agar Gayus dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (dim/pra/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: