PDAM Terancam Denda 2 Miliar

PDAM Terancam Denda 2 Miliar

KUALATUNGKAL - Akhirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat melayangkan somasi kepada PDAM Tirta Pengabuan atas buruknya pelayanan yang diberikan PDAM kepada konsumen.

            Ketua YLKI Tanjab Barat, H Dedek Kurniawan Sip MH, mengatakan somasi kepada PDAM sudah dilayangkan dan memberikan tenggang waktu seminggu untuk segera merealisasikan tuntutan. Apabila tidak diindahkan pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan UU Perlindungan konsumen. ‘’Hari ini sudah kami layangkan somasi ke PDAM, saminggu tenggang waktu untuk realisasinya,’’ tegasnya.

    Disebutkannya, dalam somasi tersebut ada tiga tuntutan, meliputi segera memperbaiki kualitas air yang diberikan kepada konsumen, meminta maaf kepada konsumen melalui 1 Media Nasional dan 5 Media lokal daerah, dan retitusi terhadap tarif berjalan pelanggan PDAM.

            Mantan anggota KPUD Tanjab Barat ini menerangkan, PDAM dalam hal ini sudah melanggar Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ‘’Sanksi pidana diatur pasal 62 ayat 1 ancaman maksimal 5 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 Miliar,’’ tegasnya.

    Sementara itu pembina BUMD Tanjab Barat, Muklis Msi, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari konsumen yang disampaikan oleh YLKI. ‘’Kalau bisa kita akan mediasikan untuk mencari jalan yang terbaik,karena ini bukan disengaja oleh PDAM,’’ beber Asisten Ekbang Setda Tanjab Barat  ini.

            Ditambahkannya, soal permintaan maaf itu sudah merupakan hukumnya apabila pelaku usaha tidak memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, ‘’Sudah seharusnya PDAM meminta maaf kepada konsumen atas ketidakyamanan pelayanan yang diberikan,’’ terangnya.

            Lanjut Muklis, pihaknya akan segera melakukan pembenahan karena air merupakan kebutuhan dasar dari masyarakat sama seperti listrik,serta standar kualitas airnya secara teknis tengah dilakukan pembenahan. ‘’Jika dilakukan retitusi dampaknya akan ada penambahan alokasi subsidi dari pemerintah,’’ tandasnya.

(ydn/imm/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: