Narkoba, Pamen Polda Diamankan
Pasca Pemeriksaan Urine
JAMBI - Narkoba sepertinya tak hanya mempengaruhi kalangan masyarakat biasa. Tapi, juga turut mempengaruhi aparat penegak hukum. Buktinya, pasca pemeriksaan urine di jajaran Polda Jambi Senin (15/10), salah satu perwira menengah di sana diamankan. Perwira tersebut adalah, Kompol Sulistyono, Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Direktorat Tahanan. Dirinya diamankan bersama Barang Bukti (BB) oleh jajaran Polda Jambi setelah uriennya diperiksa oleh Propam usai apel yang dipimpin langsung Wakapolda Rachmad Fudail Senin lalu. Hasil pemeriksaan urine perwira tersebut positif mengandung Narkoba. Kompol Sulistyono diamankan
Irwasda Polda Jambi, Kombes Lutfi Rubianto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (17/10) kemarin tidak menampik bahwa Kompol Sulistyono kini sedang diamankan Bidang Propam. Irwasda mengatakan bawahannya tersebut diamankan Propam karena teridikasi urinenya mengandung narkoba. “Saat ini petugas Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Tahti, AKBP Prapto juga tak menampik bahwa bawahannya tersebut saat ini diamankan Bidang Propam. Dia mengatakan, Kompol Sulistyono merupakan anak buahnya yang sehari-hari bertugas di Dit Tahti sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan. Dikatakannya, dari laporan yang diperolehnya, Kompol Sulistyono diamankan Propam Polda Jambi pada Senin (15/10) lalu, karena uriennya mengandung narkoba. “Saya persilahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, saya tidak menghalang-halangi,” katanya, kemarin.
Terpisah, Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis saat dikonfirmasi juga mengatakan kompol Sulistyono memang diamankan bidang Propam. Lebih lanjut Nurcholis mengatakan, Sulistyono diamankannya karena diduga mengkonsumsi narkoba. Namun dikatakannya pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan urine dan darah dari laboratorium.Disebutkannya, pihaknya kini mengamankan Sulistyono selama 3 x 24 jam di Bidang Propam. Bila nanti hasilnya belum ada, maka pihaknya akan memperpanjang lagi selama 3 x 24 jam.
“Kita sifatnya hanya mengamankan saja, yang melakukan penindakan Direktorat Narkoba,” ucapnya.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: