Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji

Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji

Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 Juta

JAKARTA -Di tengah upaya optimalisasi timbunan dana haji yang masih belum sempurna, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan nominal setoran awal haji reguler. Rencananya mulai 1 Januari 2013 nanti, setoran awal pendaftaran haji dipatok antara Rp 30 juta hingga Rp 32,5 juta per orang.

      Menaikkan setoran awal pendaftaran haji ini bukan yang pertama kalinya dalam sejarah perhajian Indonesia. Ketika sistem pendaftaran dibuka sepanjang tahun pada 2004 silam, pemerintah menetapkan setoran awal sebesar Rp 20 juta per jamaah. Setoran awal ini lantas dinaikkan pada 2010 lalu menjadi Rp 25 juta per jamaah.

      Dengan dinaikkannya setoran awal pendaftaran haji ini, tak pelak pundi-pundi timbunan dana haji kian menggunung. Saat ini saja ketka setoran awal dana haji masih Rp 25 juta per jamaah, timbunan dana haji yang disimpan dalam bentuk sukuk mencapai Rp 44 triliun. Jika tidak hati-hati mengelola dana tersebut, tentu potensi penyelewangannya semakin tinggi.

      Rencana menaikkan setoran awal dana haji ini, disampaikan langsung oleh Menag Suryadharma Ali sebelum tinggal landas menuju Arab Saudi untuk menjadi amirul hajj kemarin (17/10) di bandara Soekarno-Hatta. \"Menaikkan setoran awal ini tidak perlu persetujuan DPR. Karena ini hak pemerintah,\" kata dia. Hanya saja, untuk menentukan bentuk pengelolaan dana haji yang terkumpul baru wajib mendapat restu politisi Senayan.

      Suryadharma bersikukuh jika upaya menaikkan nominal setoran awal pendaftaran haji ini banyak manfaatnya. Tidak tanggung-tanggung, dia mengatakan ada tiga manfaat sekaligus ketika setoran awal pendaftaran haji dinaikkan.

      Manfaat pertama adalah, dengan menaikkan setoran awal pendaftaran haji ini bisa menekan antrean haji yang semakin tahun kian mengular. Menurut menteri yang akrab disapa SDA itu, dengan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat Indonesia setoran awal sebesar Rp 25 juta per jamaah sudah bukan angka yang relatif besar lagi.

      \"Buktinya antrian haji semakin lama semakin panjang. Sekarang rata-rata antara 15 tahun sampai 17 tahun panjang antriannya,\" ujar menteri sekaligus ketua umum Partai Persatuan Bangsa (PPP) itu. Menurut pihak Kemenag, upaya ini lebih bijak untuk menekan antrian tidak semakin panjang dari pada dengan menyetop sementara atau moratorium pendaftaran haji.

      Manfaat kedua dari dinaikkannya setoran awal pendaftaran haji adalah pemberian subsidi dari bunga atau manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terkumpul. SDA mengatakan ketika uang setoran awal dipatok Rp 25 juta per jamaah, subsidi dari bunga haji yang diberikan ke jamaah periode 2011 ini mencapai sekitar Rp 8.4 juta per jamaah.

      Bentuk pemberian subsidi ini banyak wujudnya. Seperti subsidi pemondokan, penggratisan biaya pengurusan paspor dan katering selama di Arab Saudi. Selain itu, subsidi juga diberikan dalam bentuk penggratisan pungutan general service fee oleh pemerintah Arab Saudi kepada setiap jamaah dari seluruh penjuru dunia.

 \"Tidak itu saja, subsidi juga dalam bentuk pembiayaan akomodasi selama di asrama haji, pembuatan buku manasik, dan masih banyak lagi komponen-komponen lainnya,\" tutur SDA. Dengan pengucuran subsidi dari bunga dana haji ini, dia menepis jika ada anggapan bunga haji selama ini tidak jelas menguap untuk apa saja.

 Manfaat ketiga dari dinaikkannya setoran awal haji adalah, mengurangi potensi jamaah haji gagal berangkat akibat tidak memiliki uang saat dipanggil untuk pelunasan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji). Menurut SDA, dengan dinaikkannya setoran awal menjadi Rp 30 juta atau Rp 32,5 juta maka beban masyarakat saat masa pelunasan tidak terlalu besar.

 \"Jangan salah lho, ada jamaah haji gagal berangkat atau menunda pemberangkatannya karena tidak memiliki uang yang cukup saat pelunasan BPIH,\" kata SDA. Dia menekankan jika setoran awal dana haji ini tidak akan berkurang jumlahnya.

 Untuk catatan haji tahun ini, rata-rata BPIH untuk haji reguler ditetapkan sebesar USD 3.617 per jamaah. Dengan asumsi kurs saat ini USD 1 = Rp 9.615, maka BPIH yang harus dibayar setiap jamaah adalah sekitar Rp 34,7 juta. Nah, karena jamaah sebelumnya sudah setor dana awal sebesar Rp 25 juta, maka mereka memiliki tanggungan sebesar Rp 9,7 juta untuk bisa berhaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: