Ketua Gapoktan Ditahan

Ketua Gapoktan Ditahan

Dugaan Korupsi Dana PUAP Muarojambi

JAMBI- Indra Gunawan, tersangka dugaan korupsi dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Koperasi Kelompak Tani, di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, resmi ditahan oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Penahanan dilakukan oleh Hakim Tipikor dalam penetapan persidangan. Dia ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri, dimana sebelumnya ia tidak ditahan oleh jaksa.  

Surat penetapan penahanan ini dibacakan oleh hakim Nelson Sitanggang, usai sidang pemeriksaan saksi, Rabu (17/10).

\"Mengingat terdakwa sebelumnya tidak ditahan, maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa di rutan Jambi,\" kata Nelson.

Keluarnya penetapan majelis hakim ini, cukup mengejutkan terdakwa. Karena ia sebelumnya tidak menyangka akan ditahan, apalagi terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 56 juta.

Bahkan, saat akan diwawancarai wartawan usai sidang, wajah Indra tampak pucat. \"Tunggu dulu saya ya masih lemas,\" kata Indra Gunawan.

Bahkan atas penahan ini, istrinya tampak shok dan tampak menangis. Terkait perkara yang menjerat dirinya, terdakwa menyalahkan petunjuk  pelaksanaan (juklak) tentang pencairan dana  dan pengembaliannya yang  dinilainya rancu.

Dana PUAP senilai Rp 100 juta  awalnya dicairkan ke rekening Gapoktan dari pemerintah pusat. Selanjutnya Gapoktan berkewajiban mendistribusikan dana tersebut ke kelompok tani (Poktan) melalui rekening masing masing Poktan. Karena dana PUAP tersebut merupakan peminjaman bergulir, maka dana tersebut harus dikembalikan oleh Poktan.

Ada keraguan dibenak indra gunawan jika dana tersebut tidak akan dikembalikan oleh poktan. Karena itu, meski dana sudah ada di tangannya, dana tersebut tidak di cairkan kepada Poktan-Poktan.

\"Selama itu tidak dirubah, maka tetap akan jadi kasus dan merugikan petani,\" terangnya. Indra menakutkan, jika tidak dikembalikan oleh Poktan, maka dana tersebut akan jadi tanggungjawab dirinya juga.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, A Rudy, sekaligus jaksa penuntut umum dalam perkara ini, mengatakan, dana itu tidak didistribusikan. Padahal kelampok tani sudah tanda tangan.

“Seharusnya itu di bagikan kepada kelompok tani, karena mereka sudah tandatangan untuk pencairan,”ungkapnya.

Terkait pengembalian negara, Rudy mengaku, ada kerugian negara Rp 56 juta yang telah dikembalikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. \"Makanya tidak dilakukan penahan kemarin,\" tandasnya.

(wne/mg5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: