Kejari Sungaipenuh di Periksa

Kejari Sungaipenuh di Periksa

Terkait Kebijakan SP3 Hasvia

JAMBI – Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Endro Wasistomo terkait kebijakan SP3 Kasus Dana Bencana Alam Sungaipenuh dengan tersangka mantan Walikota Sungaipenuh Hasvia, Rabu (17/10) kemarin.

Endro Wasistomo diperiksa oleh asisten pengawasan Nurjana di ruangan pengawasan Kejati Jambi. Endro mulai datang sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan pakaian dinas lengkap.

Kepala Kejati Jambi Tengku Suhaimi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Endro. “Ia, dia (Endro) diperiksa terkait SP3 terhadap Hasvia,”ungkap Kajati kepada wartawan, kemarin.

Namun demikian, terkait hasil pemeriksaan, Kejati melimpahkannya kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Masyrobi.

“Selanjutnya, hubungi pak Aspidsus ya,”tukas Kejati.

Sementara itu, Masyrobi saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Endro, namun pihaknya belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.

 “Memang dia diperiksa, tapi kita belum bisa membeberkan apa hasilnya, ini baru pemeriksaan,”ungkap Masyrobi.

Menurut Masyrobi, pemeriksaan terhadap Endro adalah kewenangan Asisten Pengawasan, dalam hal ini Ibu Nurjana. Dan hasilnya tentu akan dilaporkan dulu kepada atasan, atau Kajati.

“Saya tidak  bisa menjelaskannya, ini wewenang Aswas, jadi tunggu saja hasilnya apa nanti. Aswas mungkin nanti bisa menjelaskanya,”tutup Masyrobi.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana Bencal Sungaipenuh senilai Rp 2,5 M tersebut di SP3 kan sejak 30 Agustus 2012 lalu.

(wne)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: