Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Ia juga dikenai denda senilai Rp500 juta atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
\"Terdakwa Wa Ode Nurhayati sebagai penyelenggara negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan,\" ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonis atas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Menurut majelis hakim, dalam kasus suap, Wa Ode terbukti menerima uang senilai Rp6 miliar dari pengusaha, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq melalui Haris Andi Surahman. Uang diberikan agar Wa Ode mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah agar mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.
\"Terdakwa terbukti menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR dan anggota Banggar,\" tutur Hakim.
Selain menerima uang dari Fadh, menurut Hakim, Wa Ode juga terbukti menerima uang senilai Rp750 juta dari Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman untuk pengusulan anggaran daerah Minahasa.
Selain itu, dalam tindak pidana pencucian uang Wa Ode diketahui menyimpan uang Rp50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Adapun transaksi pencucian uang yang dilakukan Wa Ode di antaranya membayarkan AXA Mandiri, mengalihkan ke deposito berjangka senilai Rp10 miliar, membayar kredit agunan bank mandiri pada September 2011 sebesar Rp597 juta, membayar angsuran rumah Rp7 miliar, membayar pembelian apartemen pertama residence Rp850 juta, membelanjakan Rp20 juta untuk perhiasan emas, mentransfer Rp106 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Ode merupakan rek tampungan gaji.
Selain itu ia juga melakukan penarikan tunai tahun 2010 dan 2011 Rp7 miliar, Rp17 miliar dan transfer ke rekening pihak ketiga bertahap Rp2 miliar. Terakhir ia membelanjakan uang Rp888 juta dengan debit Mandiri pada Oktober 2011.
\"Terdakwa telah tempatkan uang antara tahun 2010-2011 hingga berjumlah Rp50 miliar. Dan tidak laporkan uang di dalam rekeningnya, membelanjakan dengan tujuan untuk menyamarkan atau sembunyikan asal usul uang tersebut,\" lanjut Hakim.
Majelis Hakim, menyatakan tidak memperhitungkan pengakuan Wa Ode yang menyebut uang Rp50 miliar adalah hasil bisnisnya di Merauke. Hal ini, karena ia pun tidak dapat membuktikannya.
Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus money laundering dia dijerat pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer.
Vonis Wa Ode ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonisnya 14 tahun penjara sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Sementara Majelis Hakim berpendapat meski dua tindak pidana, tapi disatukan dalam satu putusan, sehingga menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan ini, pertimbangan yang memberatkan Wa Ode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena ia berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: