Banding, Vonis Arfandi Tetap

Banding, Vonis Arfandi Tetap

Enam Tahun Penjara

JAMBI- Arfandi Ibnu Hajar, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Merangin tahun 2007 harus tetap meringkuk di penjara. Pasalnya upaya banding yang dilakukannya tidak mengubah keputusan hakim pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Di tingkat banding, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, malah menguatkan putusan hakim tipikor Jambi. Dimana mantan Sekda Merangin ini telah terbukti bersalah.

Putusan ini kata Nelson Sitanggang, humas Pengadilan Jambi, diterima tanggal 17 Oktober 2012. Arfandi Ibnu Hajar, mantan sekda Provinsi Jambi di vonis hukuman 6 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif tahun 2007 pemkab Merangin.

“Selain itu, Arfandi yang juga mantan calon Bupati Merangin ini  di denda Rp 200 juta, subsider  4 bulan penjara. Dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 M. Jika tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita, dan jika tidak cukup, maka bisa diganti dengan hukuman penjara 3 tahun 2  bulan,” ungkap Nelson.

Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim tipikor pada PT pada hari Selasa 02 Oktober 2012 dengan majelis hakim Eddy Army Zubair, Tumpak Sitomorang, Benar Karo Karo, HJ Betty Desnita, Arona.
\"Putusan itu sudah kita terima  dari Pengadilan Tipikor Jambi tingkat banding,\" kata Nelson.
Sebagaimana diketahui, Arfandi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2) tentang tindak pidana korupsi.

 Dimana terdakwa telah memperkayai diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar.

Ramli Taha, kuasa hukum terdakwa dikonfirmasi  membenarkan. \"Ya, putusannya tetap, hanya menguatkan,\" katanya. Lantas apa upaya selanjutnya?. Ramli mengatakan, akan mengajukan kasasi. \"Kita akan  kasasi,\" tandasnya.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: