UU Pangan Disahkan

UU Pangan Disahkan

Ekspor Impor Pangan Diperketat

 JAKARTA - Setelah proses yang panjang, akhirnya badan legislasi mengesahkan regulasi anyar UU Pangan, sebagai perubahan atas UU Pangan nomor 7 tahun 1996. Regulasi baru yang mengusung semangat kadaulatan dan kemandirian pangan ini, mempertegas posisi importasi pangan yang diperketat, hingga kewajiban Pemerintah untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan.

                Menteri Pertanian Suswono mengatakan regulasi anyar ini nantinya mendorong agar produksi pangan betul-betul dihasilkan di dalam negeri, dan tidak bergantung pada negara lain.           Apalagi, Suswono menegaskan, FAO (food and agriculture organization) melakukan peringatan bahwa Negara harus menghasilkan pangannya sendiri. Meski, FAO memberikan kelonggaran jika suatu Negara bisa memiliki kekuatan untuk ekspor pangan, tetap diperbolehkan melakukan eksportasi.

                \"Kalau Negara bisa ekspor, jangan menahan pangannya. Tetap memberi kesempatan negara lain untuk mengimpor,\" jelasnya.

Lantaran itu, dalam beleid anyar tersebut berupaya untuk melakukan harmonisasi dan keseimbangan, antara ekspor dan impor. Misalnya pada pasal 34, UU Pangan menegaskan bahwa ekspor pangan dapat dilakukan jika kebutuan konsumsi pangan di dalam negeri dan kepentingan nasional terpenuhi.

                Guru Besar Ekonomi Agrikultur Universitas Lampung Bustanul Arifin kepada\"Jawa Pos\"mengatakan, Pasal tersebut sangat berguna, khususnya jika ada investor asing yang investasi di pertanian. Jangan sampai hasil komoditas dibawa keluar, sementara di dalam negeri sendiri mengalami kesulitan. \"Produksinya wajib untuk nasional,\" ungkapnya.

                Selain memperketat ekspor, UU Pangan juga membatasi gerak importer untuk melakukan impor pangan. Pasalnya, impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan di dalam negeri tidak mencukupi, dan atau tidak diproduksi di dalam negeri. Menurut Bustanul, aturan tersebut masih cukup umum dan harus dituangkan pada peraturan yang lebih spesifik lagi.

                \"Untuk impor memang perlu pengaturan yang keras, namun tetap seimbang. Nanti harus ada peraturan detil bagaimana manajemen impor. Misalnya impor bisa dilakukan dengan komposisi 2-3. Dua bulan sebelum panen raya, dan tiga bulan sesudahnya,\" jelasnya.

                Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Bulog Herman Khaeron mengatakan, pada UU Pangan juga disebutkan pembentukan lembaga pangan baru. Lembaga baru tersebut nantinya merupakan hasil dari peleburan beberapa badan yang saat ini sudah dimiliki beberapa kementerian yang bergerak di bidang pangan. Di antaranya Badan Ketahanan Pangan dan Dewan Ketahanan Pangan yang berada di bawah Presiden. Lembaga pangan baru tersebut ditargetkan telah terbentuk maksimal tiga tahun sejak UU Pangan baru disahkan.

                Herman menjelaskan lembaga pangan baru ini dianggap sangat penting lantaran jika tidak dibentuk, maka UU pangan hanya sekadar payung saja, tanpa aksi yang berarti. \"Karena lembaga pangan ini bertanggung jawab kepada Presiden, maka wajib untuk melakukan stabilisasi pasokan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen,\" paparnya. Stabilisasi itu contohnya lewat penetapan harga pada tingkat produsen, penetapan harga di tingkat konsumen, pengelolaan cadangan pangan, hingga penetapan kebijakan pajak dan atau tarif yang berpihak pada kepentingan nasional. \"Serta pengaturan distribusi antarwilayah,\" tandasnya.

(gal)

Pasal-Pasal Penting UU Pangan

Pasal 34 (2)

 Ekspor pangan pokok hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan konsumsi pangan pokok dan cadangan pangan nasional terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: