Dewan Ancam Tarik Paksa Aset Kerinci

Dewan Ancam Tarik Paksa Aset Kerinci

Murasman Disebut Tidak Mengerti UU

SUNGAIPENUH–Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh dengan lantang mengatakan bahwa Bupati Kerinci, H Murasman tidak mengerti dengan undang-undang.

Pernyataan ini menyusul adanya isu bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci masih enggan untuk menyerahkan sejumlah aset Kerinci yang berada dikawasan Kota Sungaipenuh.

“Bupati Kerinci tidak mengerti undang-undang, karena masih enggan menyerahkan aset Kerinci yang ada di wilayah Kota Sungaipenuh,” ujar Burhanuddin, Ketua Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh.

“Undang-undang No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh sudah sangat jelas bahwa aset Kerinci yang berada di wilayah Kota Sungaipenuh sudah menjadi hak milik Sungaipenuh, terhitung 5 tahun setelah pemakaran,” sambungnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan UU tersebut, batas akhir penyerahan aset ini adalah pada tanggal 28 Oktober tahun 2013 mendatang.

“Pemkab Kerinci harus angkat kaki dari Sungaipenuh selambat-lambat ya taggll 28 oktober 2013,” tambahnya.

Jika tidak dilakukan, kata Burhanuddin, mungkin akan terjadi penarikan aset secara paksa oleh Pemerintah Kota Sungaipenuh. Seharusnya, kata dia, Bupati Kerinci harus mengambil sikap dan memikirkan bagaiman caranya agar pembangunan perkantoran di Kabupaten Kerinci cepat dilaksanakan, bukan berupaya mempertahankan aset yang ada diwilayah Kota Sungaipenuh.

“Kita juga sudah seringkali melakukan kungker ke beberapa daerah pemekaran. Setiap kasus seperti ini, solusi akhirnya tetap kabupaten Induk harus mempercepat pembangunan perkantoran, bukan mempertahankan aset yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kerinci mendesak Bupati Kerinci mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, khususnya tentang penyerahan aset.

“Adanya wacana Bupati Kerinci untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, ke Mahkamah Konstitusi  (MK) kita sangat setuju. Bahkan, kita mendesak supaya itu segera dilakukan,” ujar Ketua Komisi I, Sulaiman.

Menurut dia, peninjauan ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008 itu tidak seluruh pasal. Namun, kata dia, pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang adalah tentang penyerahan aset, dan bantuan dana hibbah untuk Kota Sungaipenuh.

“Hanya persoalan penyerahan aset yang perlu ditinjau ulang. Kapan perlu pengacaranya Yusril Iza Mahendra. Kenapa hanya pasal itu saja? Kita bisa lihat sendiri, mana mungkin kita (Pemkab Kerinci,red) pindah tahun 2013, sedangkan perkantorannya saja belum selesai,”ujarnya.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: