Disperindangkop Minta Masyarakat Cek SNI

Disperindangkop Minta Masyarakat Cek SNI

SAROLANGUN – Kepala Disperindangkop Sarolangun, H. Haznul Sidiki SSI ME, melalui Kabid Perdagangan, Mahmud, menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih alat elekronik maupun alat bangunan, pasalnya dengan kondisi sekarang ini dikhawtirkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual barang-baran elektronik maupun alat bangunan yang tidak memiliki Standard Nasional Indonesia (SNI).

            Selain itu, Disperindangkop juga berharap kepada masyarakat untuk memantau beredarnya produk yang tidak memiliki SNI, dan jangan asal beli tapi perhatian standarisasinya, baik alat bangunan, elektronik maupun pupuk. ‘’Jika ada yang menemukan pelanggaran ini dilapangan supaya melapor kepihak Disperindangkop, dan pedagang tersebut akan dikenakan sanksi,’’ ujarnya.

            Sesuai dengan Permen Perdagangan No 14/M-DAG/3/2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan. ‘’Maka wajib mencantumkan SNI, baik itu semen, besi, alat elektronik maupun pupuk,’’ katanya.

            Ditambahkannya, jika terbukti ada pedangan yang mengedarkan produknya tapi tidak ada SNI maka pihaknya akan menindak pelaku sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

            ‘’Bisa sangsi administrasi seperti penghentian produksi, penarikan barang yang diproduksi bahkan pencabutan izin usahanya. Sedangkan dari aspek pidananya bisa diancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun, dan denda paling banyak dua miliar rupiah,’’ ungkapnya.

(zha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: