Rapat Pembahasan PT Agrowiana, Ditunda

Rapat Pembahasan PT Agrowiana, Ditunda

SAROLANGUN - Perselisihan antara perusahan dengan masyarakat kembali terjadi di Sarolangun. Kali ini terjadi antara warga tujuh desa yang ada di Kecamatan Cermin Nan Gedang dengan PT. Agrowiana. Tujuh desa tersebut diantaranya Desa Teluk Tigo, Kampung Tujuh, Pemuncak, Lubuk Resam, Teluk Rendah dan Lubuk Resam Ilir.

            Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Teluk Tigo, Lukman, permasalahan ini disebabkan pihak perusahaan sudah tidak memperhatikan pola kemitraan yang selama ini di sepakati, sehingga membuat masyarakat tidak senang, sehingga melaporkan permasalahan ini ke Pemkab Sarolangun.

            ‘’Sistemnya sudah tidak wajar lagi, untuk tahun 2006 dan 2007 sistem pembagiannya cukup bagus, antara 500 ribu sampai 100 ribu per hektar. Namun untuk yang tahun 2008 hanya masyarakat hanya mendapatkan bagian berkisar 10 ribu per hektar, bahkan ada yang tidak sampai 10 ribu perhektar,’’ terang Lukman.

            Tidak jauh berbeda, hal yang sama juga disampaikan Kades Lubuk Resam, Ahmad Yani.  ‘’Ini sangat tidak masuk akal lagi, makanya kami bawa permasalahan ini kepihak pemerintah, dan untuk saat ini Alhamdulillah emosi masyarakat masih terbendungi. Namun jika permasalahan ini tidak diselsaikan secepatnya dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ ungkapnya.

            Terkait laporan dari masyarakat itu, pihak Pemkab sarolangun memanggil pihak perusahaan untuk mempersentasekan mekanisme perusahaan dengan masyarakat terkait pola kemitraan dalam bidang perkebunan kelapa sawit.

            Namun sayang, rapat yang dihadiri Kapolres Sarolangun, AKBP Satria Adhy Permana SIK MHum, Sakwan staf ahli bupati, Kadisbunhut Ir. Joko Susilo, pihak perusahaan dan beberapa kades itu ditunda, lantaran pihak perusahaan tidak mengutus orang-orang yang bisa mengambil kebijakan atau orang yang tidak berkompeten.

            ‘’Kalau seperti ini, lebih baik rapat ini ditunda. Soalnya, yang mewakili perusahaan ini orang-orang yang tidak berkompeten. Jadi percuma dilanjutkan kalau dia tidak berani mengambil kebijakan,’’ kata Kapolres.

            Hal ini terbukti saat Kapolres menanyakan dari mana asal usul uang perusahaan. Apakah pinjaman dari Bank atau memakai uang pribadi. Namun beberapa utusan dari perusahaan tidak bisa mejawab.

            ‘’Kami tunggu dalam beberapa hari kedepan. Tolong hadirkan direktur utamanya atau perwakilannya yang bisa mengambil kebijakan tentunya disertai surat kuasa, supaya keputusan bisa dipertanggung jawabkan,’’ kata Sakwan selaku pimpinan rapat.

            Sementara Kadisbunhut, Ir. Joko Susilo, mengatakan rapat penyelesaian sengketa antara PT. Agrowiana dengan masyarakat tujuh desa di Kecamatan Cermin Nan Gedang belum menghasilakan keputusan akhir, melainkan baru informasi pendahuluan.

            ‘’Ini belum final, karena perwakilan perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, jadi ini baru sekedar informasi pendahuluan dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan dengan dihadiri direktur utamanya,’’ ujar Joko.

(zha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: