Polhut Bentrok Dengan Puluhan Petani
Pasca Tangkap 11 Orang Di duga Perambah Hutan
JAMBI - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Polisi Kehutanan, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menangkap 11 orang warga pelaku pembalakan dan perambahan di hutan harapan atau harapan rainforest pada Kamis pagi (18/10), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat penangkapan dua orang pelaku tertangkap tangan sedang menebang pohon menggunakan gergaji mesin.
Koordinator Penegakan Hukum Hutan Harapan, M Nazli menyatakan. “Tadi 11 pelaku perambahan dan pembalakan liar itu sudah dibawa oleh SPORC Polhut ke Kota Jambi,” ujar M Nazli.
“Dalam penangkapan berhasil satu unit gergaji mesin dan barang bukti kayu yang sudah digesek berbentuk papan,” tambahnya.
Menurutnya, pasca penangkapan tersebut maka sekitar 80 orang warga yang mengaku tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi dibawah komando Sukiran Bahar Satrio menduduki pos pengamanan di Desa Sungai Jerat yang masih dalam kawasan Hutan Harapan. Warga datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya sambil emosi dan marah.
“Bahkan sempat melakukan aksi penyanderaan terhadap dua orang personil pengamanan hutan harapan bernama Antonius dan Sutoyo. Namun, saat ini keduanya sudah berhasil diselamatkan,” terang Nazli.
Beruntung beberapa anggota pengamanan lainnya bisa menyelamatkan diri dan berhasil dijemput dengan selamat dengan tim pengamanan lainnya.
Sedangkan puluhan warga tersebut saat ini masih menduduki pos pengamanan Hutan Harapan di wilayah Sunga Jerat. Mereka menyatakan akan terus melakukan aksinya hingga 11 orang teman-temannya dibebaskan oleh SPORC Polhut BKSDA Provinsi Jambi.
“Sedangkan satu orang personil pengamanan dalam kondisi terluka akibat sabetan senjata tajam. Kita juga akan melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi,” lanjutnya.
“Saat ini di Kantor Hutan Harapan juga sudah datang aparat kepolisian dari Polres Batanghari sekitar 1 peleton atau sekitar 48 personil,” tandasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: