Syarif Disidang 25 Oktober

Syarif Disidang 25 Oktober

Kasus Dugaan Korupsi RS Unja

JAMBI – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja), Syarif akan menjalani sidang perdananya di pengadilan tipikor Jambi 25 Oktober 2012 mendatang.

 

Diungkapkan Humas pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang, persidangan Syarif akan dipimpin oleh dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim, dan dua orang hakim anggota.

 

“Hakimnya saya, ibu Eliwati dan Edi Sutanto,”ungkap Nelson ditemui diruang kerjanya kemarin.

 

Menurut Nelson, Syarif sendiri akan dijerat dengan pasal 2 (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembaerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saat ini, Syarif sudah di tahan oleh penyidik Kejati Jambi di lapas kelas 2A Jambi. M Syarif adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RS Pendidikan Unja. Dalam pengusutan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, menemukan dugaan keras tersangka menyetujui pencairan dana proyek RS Pendidikan Unja yang seharusnya tidak boleh dicairkan.

                Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar ini, dana sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 38 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan. Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan.

                Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembangunan RS Pendidikan Unja yakni Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Untuk dua tersangka lainnya yakni Wibowo dan Bambang memang belum dilakukan penahanan dan juga belum  dilimpahkan kepengadilan Tipikor Jambi.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: