KPK - Polri Terbentur Materi Penyidikan

KPK - Polri Terbentur Materi Penyidikan

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memang sudah merelakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Namun mekanisme pelimpahan kasus tersebut bukan merupakan perkara mudah. Tak hanya terkait teknis, pelimpahan kasus juga berpengaruh terhadap materi penyidikan.

      Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pelimpahan berkas kasus didasarkan pada pasal 50 ayat 3 dan 4 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. \"Dalam pasal tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,\" kata Johan di kantornya kemarin.

      Sedangkan kepolisian ingin melimpahkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 19 yang mengatur tentang pelimpahan berkas ke penuntutan. \"Memang tidak sesimpel yang dibayangkan,\" kata Johan.

      Dalam kasus korupsi simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Tiga tersangka yang disebut terakhir, juga ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Berdasarkan perintah presiden, Polri akhirnya menyerahkan berkas ketiga tersangka tersebut kepada KPK.

      Kepolisian telah menahan Didik Purnomo dan Budi Susanto sejak 3 Agustus lalu. Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim. Sedangkan Sukotjo masih menjalani hukuman penjara dalam kasus penggelapan di LP Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

      Menurut informasi, kepolisian ingin menggunakan pasal 19 KUHAP agar hasil penyidikannya tetap dipakai oleh penuntut di KPK. Dengan mekanisme itu, KPK langsung melaksanakan fungsi penuntutan. Ini yang membuat KPK masih belum sreg. Karena, konstruksi penyidikan oleh KPK belum tentu sama dengan kepolisian.

      Masalah lain juga terkait dua tersangka dari kepolisian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Pol Legimo. Dalam penyidikan oleh kepolisian, mereka disangka memalsukan tanda tangan Djoko Susilo. Sangkaan kepolisian itu tentunya bertentangan dengan konstruksi penyidikan KPK yang menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka.

      Sementara itu, Mabes Polri membantah telah menggandoli kasus simulator. Rupanya, mereka belum bisa menemukan pasal yang pas untuk digunakan dalam kasus ini. Surat KPK yang meminta SP3 (penghentian penyidikan) juga dianggap tak bisa dilakukan.

      \"Kami masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan juga dengan KPK,\" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya kemarin. Jika langsung di SP3 sesuai permintaan KPK, Boy menyebut menyalahi aturan KUHAP. \"Apa dasarnya karena memang kasus ini ada dan lengkap bukti-buktinya,\"katanya.

      Mabes Polri  mengaku tak pernah menghalang-halangi pelimpahan. Bahkan sejak instruksi SBY dilakukan, mereka langsung mencari formula yang tepat. \"Jadi penyerahan terkait berkas perkara dan tersangka masih dikoordinasikan, tapi semenjak instruksi Presiden tanggal 8 Oktober, kita langsung melakukan langkah-langkah untuk melimpahkan kasus itu,\"katanya.

      Pada tanggal  9 mereka koordinasi dengan KPK, kemudian esoknya tanggal 10 Polri menghubungi Kejagung. \"Kita melakukan langkah-langkah tiap hari sejak pidato bapak Presiden,\"katanya.

      Polri, kata Boy, juga mengusulkan agar pelaksanaan ekspos perkara yang diwakili Brigjen (pol) Nur Ali dimulai lebih cepat pada 12 Oktober, tapi KPK menolak dan meminta untuk mundur hingga 15 Oktober.

      Berikutnya, pada 16 Oktober 2012, dilakukan pembahasan antara tim penyidik mengenai berkas perkara, barang bukti dan para tersangka yang sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ada di KPK.

      Pada 17 Oktober  2012, Boy mengatakan Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK yang menyatakan kesiapan untuk mnyerahkan kasus yang melibatkan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo itu. \"Saat itu juga dijelaskan juga langkah dari Polri terkait penyidikan ini,\"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: