Belly Daftar Praperadilan

Belly Daftar Praperadilan

Kejati Panggil 5 TSK Lain

JAMBI-Setelah ditahan oleh penyidik Kejati Jambi, tersangka kasus dugaan  korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011 Belly J Picarima yang juga kepala Syahbandar dan Otorita (Sebelumnya Adpel) pelabuhan Talang Duku mengajukan gugatan praperadilan.

Pendaftaran dilakukan oleh penasehat hukum Belly Amin SH, Jum’at (19/10) kemarin. “Sudah kami daftarkan, nomor perkaranya 02/PRA/PEN PID/2012/PN.JAMBI,”ungkap Amin kepada wartawan.

Amin menjelaskan, beberapa poin gugatan. Pertama surat perintah penahanan penyidik tanpa dilakukan surat perintah penangkapan terlebih dahulu. “Biasanya, ditangkap dulu baru ditahan,” jelasnya. Selain itu, surat perintah nomor 625/N.5/Fd.1/10/2012, tidak menebutkan uraian singkat tindak kejahatan yang disangkakan.

 

“Selain itu, saat ditanyakan tentang audit BPK saat pemeriksaan berlangsung, penyidik mengaku tidak ada,”tambah Amin.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menjadwal pemanggilan terhadap lima tersangka lain dalam kasus dugaan  korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari.

Kelima tersangka Sutrisno selaku proyek menager PT Ramauli Raya, Arif Hidatar direktur PT Multi Exaguna Karya, Gerry Iskandar, Wahyu Asoka, selaku kuasa PT Lince Ramauli Raya, dan Toha Maryono, inspektur PT Multi Exaguna Karya.


Wito, Asisten Intelijen Kejati Jambi, mengatakan, surat panggilan lima tersangka tersebut telah dilayangkan Rabu lalu. \"Surat panggilannya sudah dilayangkan,\" kata Wito, ditemui usai salat Jumat, kemarin (19/10).

Dalam surat panggilan, kata Wito, kelima tersangka dijadwalkan akan diperiksa  pekan depan. \"Jadwalnya kalau gak salah minggu depan,\" beber Wito lagi.

Namun Wito, belum bisa memastikan apakah kelima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,3 miliar ini  akan langsung ditahan. \"Lihat saja nanti,\" pungkasnya.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: