Dewan Sebut Ada Pelanggaran

Dewan Sebut Ada Pelanggaran

SUNGAIPENUH–Ditolaknya 14 peserta tes CPNS Kota Sungaipenuh saat pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh.

Saat pertemuan dengan BKD, pelamar CPNS yang ditolak, dan sejumlah LSM dan Wartawan di SMPN 1 Sungaipenuh, Anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Hardizal, mempertanyakan apa alasan BKD menolak 14 pelamar tersebut.

“Apa alasan mereka tidak boleh ikut tes? Mereka juga warga negara Indonesia, yang punya hak yang sama dengan peserta tes CPNS lainnya,” ujar Hardizal.

Menurutnya, dalam hal ini sudah jelas terjadi pelanggaran dan kelalaian. Karena pelamar mengaku sudah melengkapi bahan satu hari sebelum batas akhir melengkapi bahan, namun saat pengumuman yang boleh ikut tes, nama pelamar tersebut sudah tidak ada lagi.

Disamping itu, dia juga mempertanyakan alasan BKD menempelkan pengumuman peserta tes CPNS susulan pada hari Jumat pukul 10.30. Padahal, batas akhir melengkapi bahan adalah jam 11.00 WIB pada hari yang sama, sehingga waktu yang tersisa bagi peserta untuk melengkapi bahan hanya setengah jam.

“Pemimpin tidak boleh otoriter. Mentang-mentang kita pemimpin bisa dengan seenaknya menindas rakyat. Jangan sampai masalah ini berkembang menjadi isu yang tidak baik ditengah masyarakat,” tegasnya.

Hardizal mengatakam, pihaknya hanya bisa menyarankan kepada BKD Kota Sungaipenuh, agar pelamar yang dinyatakan batal tersebut bisa diikutkan dalam tes CPNS. ”Apalagi mereka datang dari jauh. Jangan sampai hak mereka dihilangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Sungaipenuh, Isma Ismail, mengaku sebelumnya sudah memanggil BKD untuk haering, guna mempertanyakan kesiapan pelaksanaan tes CPNS, namun kepala BKD sedang berada diluar daerah.

”Pada jadwal lainnya, hearing juga batal dilaksanakan karena BKD juga tidak hadir. Namun saat pelaksanannya, ternyata banyak masalah yang belum dituntaskan oleh BKD,” bebernya.

Untuk informasi, sebanyak 14 peserta tes TKB ini ditolak mengikuti TKB karena dianggap tidak melengkapi bahan. Namun, dari pengakuan CPNS, 11 diantaranya sudah menyerahkan kelengkapan bahan, namun tetap dianggap tidak memenuhi syarat.

Setelah dilakukan peruningan, akhirnya 11 diantarnya yang telah mendaftar ulang dipersilakan mengikuti tes susulan, sementara 3 diantaranya batal mengikuti tes TKB karena tidak mendaftar ulang.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: