Didesak Mendagri, Azirwan Mundur

Didesak Mendagri, Azirwan Mundur

JAKARTA - Setelah banyak mengundang kritik dan polemik, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri), Azirwan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya saat ini. Laporan tentang pengunduran diri mantan napi korupsi itu pun sudah sampai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Mendagri yang dihubungi tadi malam mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan pembicaraan per telpon dengan Gubernur Kepri M Sani, khusus membicarakan persoalan Azirwan. \"Dan tadi Pak Gubernur (Sani) sudah telpon lagi memberi tahu bahwa Saudara Azirwan sudah mengundurkan diri,\" kata Gamawan kepada JPNN, Senin (22/10).

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat tu mengungkapkan, pascapengunduran diri Azirwan itu maka Gubernur Kepri akan segera menunjuk pengganti.  \"Kata Pak Gubernur (Sani) untuk Plt (pelaksana tugas) Kadisnya sedang disiapkan. Segera ditunjuk,\" sambung Gamawan.

Sementara untuk pejabat definitifnya, lanjur Gamawan, harus dimulai dari awal lagi. \"Nanti Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang mengusulkan calon penggantinya,\" ucapnya.

Sebelummnya Mendagri memgatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas. Hanya saja Mendagri menganggap pengangkatan Sekda Bintan yang pernah terbukti menyuap anggota DPR RI itu sebagai Kepala Dinas jelas hal yang tak pantas.

Karenanya Mendagri menyarankan agar Azirwan disopot. Meski demikian status PNS yang disandang Azirwan tetap dibiarkan hingga memasuki masa pensiun.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri akan ditunjuk dalam waktu dekat ini. \"Tadi dari pembicaraan Pak Mendagri dan Pak Gubernur, Plt Kadis disaiapkan dalam tiga hari ke depan,\" ucap Reydonnyzar.

Seperti diketahui, Azirwan saat masih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, pada 9 April 2008  ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta, karena menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009, Al Amin Nasution. Azirwan menyuap Al Amin agar Komisi Kehutanan DPR memberi persetujuan atas usul alih fungsi hutan lindung di Bintan.  Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Azirwan pada 1 September 2008 dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap dan diganjar dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 100, atau hukuman pengganti denda selama tiga bulan kurungan.

(ara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: