Eliyanti Dicecar 37 Pertanyaan
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115, adapun kategori PNBP tersebut yaitu, sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri, serta penjuan produk yang dihasilkan oleh perguruan tinggi negeri. Selain itu, juga sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembanga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya.
Seharusnya setiap pungutan, bantuan Gubernur atau bupati, serta sumbangan pendidikan lainnya, harus disetorkan dulu ke PNBP.
Pihak kejati menduga ada penyelewengan terkait dana tersebut. Dimana pembayaran honor-honor untuk pengelola dan dosen pengajar, jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: