Sekda Muarojambi Diperiksa

Sekda Muarojambi Diperiksa

 

JAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi, Senin (22/10) kemarin memeriksa Imbang Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi. Imbang diperiksa kedua kalinya sebagai saksi terkait utang piutang atau dugaan kasus penipuan Rp 1,3 miliar yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Kuala Tungkal, Atay.

 

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminila Umum Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry mengatakan, Imbang Jaya memang diperiksa untuk kedua kalinya. Sekda Muaro Jambi ini sebagai saksi terkait laporan Atay, warga Kuala Tungkal atas masalah utang piutang yang dilakukan seorang kontraktor bernama Anik.

 

Anik dilaporkan oleh Atay karena meminjamkan uang hingga Rp 1,3 miliar yang disebut-sebut untuk melaksanakan proyek. Saat itu Anik mengaku kepada Atay akan melaksanakan proyek yang saat itu berada di bawah Dinas yang di pimpin oleh Imbang Jaya sebelum menjadi Sekretaris Daerah.

 

“Jadi ia kami periksa sebagai saksi, ini yang kedua kalinya untuk mengkonfirmasi apakah benar saat itu ada pekerjaan proyek demikian saat ia menjabat sebagai kepala dinas,” kata AKBP Yohanes Herry kemarin (22/10).

 

Keterangan itu diakuinya untuk membuktikan apakah benar ada proyek yang sebut-sebut Anik kepada Atay untuk meminjamkan uang guna membiaya proyek di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muaro Jambi dan kemudian dilaporkan ke polda Jambi.

 

Terkait kasus itu, Yohanes mengatakan dilaporkan oleh Atay sekitar bulan Agustus lalu. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada calon tersangka. “Cuma dimintai klarifikasi dan kasus ini pihak yang dilaporkan belum ada dipanggil dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Aliran duit yang dilaporkan itu banyak,” tandasnya.

 

Terkait ini Imbang Jaya belum memberikan keterangan terkait pemangggilan dan pemeriksaan dirinya. Ia diperiksa sekitar pukul sejak pukul 14.30 hingga pukul 16.30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: