Polres Belum Tahu KPK Akan Turun

Polres Belum Tahu KPK Akan Turun

Menyelidiki Kasus Intake Tanjungjabung Barat

Jambi - Polres Tanjung Jabung Barat Jambi mengaku belum menerima atau mendapatkan laporan akan ada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan turun ke lokasi guna penyidikan kasus dugaan korupsi sarana air bersih dan perpipaan atau intake di kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, WP Simanjuntak saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi Selasa (23/10) kemarin mengatakan, pihaknya belum mengetahui dan menerima koordinasi dari KPK terkait akan adanya tim dari KPK yang turun ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih perpipaan atau Intek.

\"Saya belum mendengar laporan tersebut dan biasanya tidak ada koordinasi jika mereka hendak ke daerah, karena KPK memiliki wewenang sendiri dalam melakukan penyidikan,\" kata Kapolres Simanjutak.

Sementara itu Aliansi LSM Tanjung Jabung Barat, Abdul Rahman mempertanyakan kasus tersebut, karena ada kejanggalan proyek sudah terlihat mulai dari awal pelelangan, karena tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

Kepres itu bertujuan agar pengadaan barang/jasa yang sebahagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif serta akuntabel.

Salah satu peserta lelang PT Nadia Mitra Wangi pernah memohon agar dibatalkan pelelangan, karena pipa steel frimed HDPE lebih menghamburkan uang negara dibanding pipa HDPE, sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Pipa Steel Frime HDPE tidak ada pabrikasinya di Indonesia, melainkan hanya ada di Cina, sehingga apabila ada kerusakan sangat sulit untuk memperbaikinya, karena harus menunggu dari Cina dan memakan waktu selama satu bulan setengah.

Pada tahun 2007 pembangunan sarana air bersih (intake) dengan dana Rp 7 miliar itu juga bermasalah, namun hanya kontraktornya yang dijadikan tersangka oleh Polda Jambi yang kemudian di SP3 kan oleh polda.

KPK sebagai supervisor kasus yang tidak bisa ditangani oleh polisi dan jaksa sudah selayaknya mengambil alih dari kepolisian maupun kejaksaan.

Dalam kasus ini pada 2008 proyek tersebut dilanjutkan dengan dana Rp 100 miliar dengan pelaksanannya PT Sakti Nusaindo Perdana yang juga tidak selesai pelaksanaannya.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: