Nasrun Ajukan Bukti Baru

Nasrun Ajukan Bukti Baru

Hari Ini Sidang PK Digelar

JAMBI – Terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif atlet dan pelatih KONI Jambi tahun 2007 senilai Rp 2 miliar, Nasrun Arbain yang divonis 4 tahun dalam keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Sidang PK itu sendiri, akan digelar hari ini, Rabu (24/10) di pengadilan Negeri Jambi.

Diungkapkan kuasa hukum Nasrun, Guntur Limbong, pihaknya akan mengajukan bukti baru atau novum kepada majelis hakim.

“Ada pernyataan dari peserta musyawarah KONI Provinsi terkait kebijakan pemotongan dana insentif atlet dan pelatih KONI, dan itu belum pernah ditampilkan dalam persidangan sebelumnya,”ungkap Guntur Limbong kepada Jambi Ekspres, kemarin.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kasipidsus Raadi Oktianovi kepada wartawan membenarkan adanya jadwal sidang PK kasus Nasrun Arbain hari ini.

“Besok (hari ini) sidang PK Nasrun,”ungkap Raadi ditemui wartawan, kemarin.

Dengan adanya sidang PK ini, apakah eksekusi terhadap Nasrun akan ditunda ? ditanya seperti itu, Raadi mengatakan, proses ekskusi tetap dijalankan.

“Sidang PK tidak menghambat proses eksekusi. Kita besok akan melakukan pemanggilan terhadap Nasrun untuk keduakalinya, kalau dia tidak hadir dalam sidang PK, maka kita akan menitipkan surat pemanggilan kepada kuasa hukumnya,”jelas Raadi.

Sebagaimana diketahui, pada April 2010 lalu majelis hakim PN Jambi yang diketuai Achmad Zubaedi memvonis bebas Nasrun Arbain karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai perbuatan Nasrun bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Pemotongan yang dana untuk pelatda atlet tersebut juga telah dipertanggungjawabkan pada Musprov KONI Provinsi Jambi.

Sementara itu, putusan kasasi MA, Nasrun Arbain dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Jambi yang diberikan kepada KONI untuk Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) atlet PON dan pelatih dan bonus atlet tahun 2007 senilai Rp 2,5 miliar. Nasrun oleh majelis hakim MA dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: