Korban Penusukan Protes Tuntutan Jaksa

Korban Penusukan Protes Tuntutan Jaksa

Hukuman Terdakwa Dinilai Terlalu Rendah

MUARABULIAN– Keluarga korban Penusukan Ziad (30), warga Desa Mersam Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Selasa(23/10) kemarin.

Mereka melancarkan protes kepada Kejaksaan yang menuntut terdakwa Muis, sangat rendah di Pengadilan Negeri Muarabulian.
Muis yang melakukan penusukan kepad Ziad Agustus 2012 lalu, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“ Masa tuntutan Jaksa cuman satu tahun, ini tidak adil. Pinggang saya ini bolong ditikam, sementara jaksa enak saja cuman nuntut satu tahun. Jelas saya tidak terima,” Ujar Ziad, penuh kesal ketika dijumpai Koran ini kemarin.

Hal lain yang menambah rasa kesal korban dan keluarga dipicu proses persidangan di Pengadilan Negeri Muarabulian yang berlangsung begitu cepat dan tertutup. Keluarga korban Selasa (23/10) kemarin, mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Muarabulian dengan agenda pembacaan tuntutan. Saat korban dan keluarga tiba di Pengadilan Negeri Murabulian sekitar pukul 12.00 WIB, proses sidang terhadap terdakwa Muis ternyata sudah berakhir. Bahkan, terdakwa pada persidangan itu sudah divonis Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dengan hukuman penjara 8 bulan. Hukuman ini lebih lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa di hukum satu tahun penjara.

“ Hari ini kami diminta hadir untuk mengikuti sidang tuntutan, tapi terdakwa sudah divonis hakim delapan bulan. Mau menuntut banding tidak
mungkin, ini bukan kasus perdata,” kata Ziad ditemani puluhan sanak keluarganya.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Ziad dan keluargannya bergerak mencari JPU Sinwanto. Hanya saja, Siswanto sudah tidak berada di Pengadilan Negeri Muarabulian lagi. Mendapat kabar jaksa Siswanto berada di Kejaksaan Negeri Muarabulian, Keluarga Ziad langsung menuju Kantor Kejaksaan dengan mobil Pik-UP. Lagi-lagi jaksa yang dicari itu tidak ada, informasi yang didapat, Siswanto sudah pulang ke Jambi.
Korban dan kelurga yang berupa mencari keadilan hanya ditemui Jaksa Anjar, petugas piket hari itu. Dia mengatakan, kepada keluarga korban
kalau Kepala Kejaksaan beserta para Kasinya sedang ekspos di Kejati Jambi.

Usai mendapat penjelasan itu, Korban dan keluarganya pulang ke Mersam. Mereka berencana akan kembali mempertanyakan rendahnya tuntutan jaksa tersebut. “ Kami akan datang lagi, Kami tidak puas dengan tuntutan itu,” ucap Ziad yang diamini para keluarganya.

Kasus penikaman Ziad terjadi di Desa Mersam, 1 Agustus 2012 lalu. Korban
Ziad (30) dan terdakwa Muis (35), ketika itu cekcok mulut lalu berkelahi. Dalam perkelahian satu lawan satu itu, terdakwa Muis kalah, dia lalu pulang kerumah dan kembali dengan membawa senjata tajam. Senjata tajam jenis belati itupun ditusukan terdakwa ke pinggang sebelah kiri korban. Terkena tusukan, Korban Ziad terkapar dan dilarikan ke rumah sakit umum Hamba Muarabulian. Dia menderita 11 jahitan akibat luka tersebut.

(cr6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: