Jalan Provinsi Rusak Parah

Jalan Provinsi Rusak Parah

PU Kerinci Rekap Data Jalan Rusak

KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kerinci untuk segera melakukan perbaikan sebagian besar jalan provinsi yang melintas di Kabupaten Kerinci yang saat ini dalam kondisi rusak parah.

Saat ini, jalan provinsi yang telah dilakukan perbaikan yakni dari Muaro Imat hingga Bedeng V, Kecamatan Batang Merangin Kerinci, sementara dari Bedeng V hingga perbatasan Kerinci dengan Sumbar masih dalam kondisi rusak sedang hingga parah.

Ini ditegaskan oleh juru bicara Fraksi Peduli Rakyat, Yarudin, pada sidang paripurna DPRD Kerinci, di gedung DPRD Kerinci kemarin. Ia mengatakan, alasan fraksinya mendesak Dinas PU Kerinci untuk melakukan perbaikan ini, kerusakan jalan provinsi ini telah terjadi sejak lama. Serta, jalan tersebut, juga akan digunakan oleh penduduk Kabupaten Kerinci.

“Walaupun ini jalan provinsi, namun kita minta dinas PU Kabupaten Kerinci untuk segera meperbaikinya, karena kerusakannya sudah lama, dan yang akan menggunakan juga warga Kerinci, seperti jalan di Lubuk Nagodang dan Siulak Deras, sudah sangat parah,”ujarnya.

Menurutnya, Dinas PU harus tanggap terhadap infrastruktur di Kerinci yang telah mengalami kerusakan, tanpa harus menunggu perintah dari atasan. Karena masalah ini merupaka kebutuhan dari warga Kerinci.

“Tidak perlu harus menunggu perintah Bupati, Wakil Bupati, atau Sekda, jika memang sudah sepantasnya diperbaiki, ya silakan perbaiki. Bisa dilihat kondisi jalan provinsi sekarang, lobangnya sudah menganga, yang sudah diperbaiki hanya di Muaro Imat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Kerinci, Untung Yusril, dikonfirmasi oleh harian ini mengatakan, dalam upaya perbaikan jalan provinsi ini, Dinas PU Kerinci hanya bisa membuat laporan ke PU Provinsi Jambi, mengenai titik krusakan jalan provinsi.

Namun, untuk perbaikannya tetap tanggung jawab dan kewenangan PU provinsi Jambi, karena anggaran yang digunakan adalah dana APBD Provinsi Jambi.

“Kita tidak bisa melakukan perbaikan, jika kita paksakan, nanti akan melanggar peraturan, bahkan bisa jadi temuan, karena ini jalan provinsi dan tentunya harus dana provinsi. Namun upaya yang telah kita lakukan adalah merekap data jalan provinsi yang rusak dan melaporkannya ke PU Provinsi,” sebutnya singkat.

Ini juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Kerinci, Liberty. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan ini adalah pemerintah provinsi Jambi.

“Itu tanggung jawab provinsi, kalau kita paksakan, nanti melanggar aturan. Kecuali ada peraturan yang membolehkan, atau kita punya dana lebih. Tapi saya rasa Kerinci tidak punya dana daerah yang berlebih,” pungkasnya.

(hdi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: