Pajak Sarang Walet Nol

Pajak Sarang Walet Nol

Pengusaha Walet Dikumpulkan

MUARO BUNGO – Hingga saat ini, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Sarang Burung Walet masih nol. Padahal, pada tahun 2012 ini, pajak sarang burung walet ditarget Rp 150 juta.

Kemarian (23/10), Sekda Bungo, H Ridwan Is, mengumpulkan para pengusaha walet. Sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 15 tahun 2010 tentang pajak, tiap pengusaha burung walet wajib membayar pajak.

 “Sampai saat ini pajak sarang walet masih nol persen. Makanya sengaja kita panggil para pengusaha sarang walet ini,” ujar Ridwan Is saat memimpin rapat kemarin.

Rapat yang diikuti oleh dinas DPPKAD, Lingkungan Hidup dan Satpol PP ini, Sekda meminta agar para pengusaha walet yang telah memiliki izin ini, membayar pajak walet tersebut. Meski pisimis bisa tercapai seratus persen, namun dinas instansi terkait diminta segera mengejarnya.

Sebanyak 41 pengusaha walet di Bungo sudah mendapat izin dari Pemkab untuk membuka usaha sarang burung walet. Untuk jumlah pembayaran hanya 10 persen dari harga penjualan. Selain meminta agar pengusaha walet segera membayar pajak tersebut, Sekda juga meminta, agar dinas terkait turun langsung untuk mengecek kondisi sarang walet.

Pasalnya saat ini, pengusaha walet diketahui juga banyak yang tidak memiliki izin. Sementara itu, ketua asosiasi pengusaha wallet Bungo, Surip Haryanto mengatakan, saat ini pengusaha wallet enggan untuk menjual sarang wallet mereka.

Hal itu, sebutnya karena harga sarang wallet anjlok. Biasanya dijual dengan harga Rp 9 juta perkilo, saat ini harga paling tinggi pada kisaran Rp 1 juta. “Harga sekarang ini sangat anjlok. Para pengusaha ini tidak ada yang menjual waletnya karena harganya yang sangat turun,”ujarnya.

(cr8)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: