As\"ad Kembali Disidang

As\

Kasus Kasda Muarojambi

JAMBI-Mantan Bupati Muarojambi As\"ad Syam,  terpaksa harus kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Muarojambi.

                Pasalnya, meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sengeti 2008, silam, namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Sengeti yang tidak puas dengan putusan PN Sengeti.

Dalam putusan MA yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2010 lalu, PN Sengeti diperintahkan untuk membuka kembali dan memutuskan perkara tersebut.

Keluarnya putusan ini sempat membingungkan PN Sengeti. Pasalnya, putusan tersebut baru diterima dalam tahun 2012, sementara PN Sengeti tidak lagi berwenang menyidangkan perkara korupsi, karena sudah ada Pengadilan Tipikor Jambi.

PN Sengeti kemudian meminta fatwa ke MA. Fatwa dari MA, memerintahkan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.  As’ad sendiri saat ini masih mendekam di LP Kelas II A Jambi dalam kasus korupsi PLTD Sungaibahar.

‘’Kita sudah menerima berkas perkara tersebut sekitar dua minggu lalu dari PN Sengeti atas perintah MA.  Jadwal sidangnya tanggal 2 November,” ujar Humas PN Jambi, Nelson Sitanggang.

Lalu, pakah sidang akan dimulai dari lagi awal? Ditanya hal ini, Nelson mengatakan, sidangnya langsung pembacaan putusan.

“Jadi sidangnya tidak dari awal lagi, langsung pembacaan putusan,” jawabnya.

Kasus ini tidak hanya menjerat As’ad Syam saja. Akan tetapi, mantan Ketua DPRD Muarojambi Nawawi Hamid dan Wakil Ketua DPRD  almarhum H Husin Efendi juga menjadi tersangka. Tidak hanya dua orang itu saja, kasus ini juga menjerat mantan Kabag Keuangan Pemkab Muarojambi, Zaidan Jauhari.  Ketiganya bahkan sudah divonis bersalah.

Sementara Asad Syam, yang dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU, namun divonis bebas oleh PN Sengeti.

Persidangan Asad Syam dulu memang sempat membingungkan. Pada awalnya, dalam putusan sela, hakim menolak seluruh eksepsi penasehat hukum Asad Syam dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Putusan bernomor 48/Pid.B/2008/PN.SGT tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang yang digelar 12 Mei 2008.

Namun dalam sidang vonis, putusan akhir majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, malah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

     Putusan ini tentu tidak bisa diterima oleh JPU Kejari, mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah menunggu cukup lama, akhirnya MA mengeluarkan putusan, menerima kasasi dari pemohon kasasi yaitu JPU Kejari Sengeti, dan membatalkan putusan PN Sengeti No 48/pid.B/2008 PN Sengeti tanggal 13 November 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: