Usup Sebut Jaksa Tebang Pilih
Senada, Suhairi selaku penasehat hukum Usup dalam pembelaannya melihat ada tebang pilih dalam penanganan perkara terhadap kliennya, dimana berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan orang-orang yang semestinya dijadikan tersangka hanya dijadikan saksi. Ia mengatakan berdasarkan fakta dipersidangan AM Firdaus selaku Sekda Provinsi dan Pengguna Anggaran tahun 2010, istrinya melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran dari biro umum, dimana yang membuat nota dinas, SPT, SPPD ialah AM Firdaus. \"Beliau mengetahui dengan jelas bahwa istri beliau tidak dapat menggunakan uang perjalanan dinas dari sekretariat biro umum,\" katanya.
Terhadap pembelaan tersebut pihak JPU akan menanggapinya dengan tertulis, JPU Ostar mengatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa, \"Kami meminta waktu satu minggu untuk menanggapi dengan tertulis pembelaan dari terdakwa tersebut,\"Sebut Ostar. Sidang rencanya akan kembali dilangsungkan pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: