>

Korlantas Gugat KPK Rp. 425 M

Korlantas Gugat KPK Rp. 425 M

JAKARTA---Polri rupanya belum benar-benar mengangkat bendera putih dalam kasus simulator SIM. Kali ini gelandang depan serangan diampu oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Mereka menggugat KPK senilai Rp 431 Miliar.

                Rinciannya, ganti rugi material sebesar Rp 425 M, dan non material senilai Rp 6 M. \"Ini tidak terkait kasusnya. Tapi justru terkait dengan dokumen-dokumen pelayanan publik yang ikut disita KPK dalam penggeledahan,\" ujar KaKorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto di Jakarta kemarin (26/10).

                Jenderal dua bintang itu menegaskan Korlantas tidak menghalang-halangi penyidikan kasus oleh KPK. \"Ini memang ada kaitannya karena terjadi saat penggeledahan Juli lalu. Tapi, bukan pada materi penyidikan KPK. Itu silahkan saja,\" kata Pudji.

                KPK melakukan penggeledahan pada 31 Juli lalu. Saat itu, sempat ada ketegangan karena Korlantas dan Bareskrim Polri awalnya tidak mengizinkan KPK membawa keluar dokumen itu hingga berjam-jam.

                Bahkan, hingga pimpinan KPK yang sudah pulang kantor harus meluncur ke Korlantas untuk bernegosiasi. Akhirnya, dokumen bisa dibawa ke KPK dengan pengawalan provos Polri.

                Irjen Pudji menjelaskan,  gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan pada 25 Oktober 2012. Pengacara itu adalah Hotma Sitompul dan Juniver Girsang. \"Kami memberi kuasa pada tim pengacara. Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Hukum,\" ujarnya.

      Sebelum menggugat sebenarnya Korlantas sudah meminta KPK menarik dokumen yang tidak ada kaitannya sengan simulator SIM. \"Urutannya Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumen yang tidak ada kaitannya, segera dikembalikan,\"katanya.

      Menurut Pudji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu. \"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi,\"katanya.

      Di bagian lain, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan kepolisian. \"Kami hormati dan siap mengikuti sidang,\" kata Busyro. KPK berkeyakinan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sudah dibenarkan secara hukum.

      Penggeledahan barang bukti yang dilakukan KPK pada 30 Juli di Gedung Korlantas memang menjadi salah satu pemicu ketegangan lembaga tersebut dengan kepolisian. Kala itu, tim dari KPK sempat tertahan dan tidak bisa mengangkut barang-barang bukti. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo melarang penyitaan dilanjutkan karena ada sejumlah dokumen yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator. Setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto turut bernegosiasi, barang bukti yang dikemas dalam dua kontainer tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK.

      Meskipun sudah dalam penguasaan KPK, barang bukti tersebut tidak langsung dibawa ke lantai 7 dan 8 Gedung KPK, tempat para penyidik bekerja. Selama lebih dari dua pekan, barang bukti masih berada di halaman belakang gedung KPK, sebelum akhirnya diangkut ke gedung KPK.

(rdl/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: