KPTSP Harus Tegas Soal Perizinan Bangunan Walet
MUARA TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, melalui Komisi I meminta dengan tegas kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) agar bertindak tegas untuk perizinan bangunan walet yang ada di Kabupaten Tebo.
Banyaknya usaha walet yang ada di Kabupaten Tebo, namun tidak ada satupun yang memiliki izin gangguan (HO). Yang mereka miliki hanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Tebo Komisi I, Sugiono saat hearing bersama KPTSP kemarin. Dalam hearing tersebut, Sugiono meminta kepada KPTSP agar bertindak tegas dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait mulai dari LH hingga Pol PP sebagai penegak perda terkait soal izin bangunan walet.
“Saya tahu, dari sekian banyak usaha walet yang ada di Kabupaten Tebo ini tidak satupun yang memiliki izin gangguan (HO) dan itu perlu ditindak lanjuti dengan tegas oleh KTPSP,” katanya.
Dikatakan Sugiono upaya tindak tegas pihak terkait juga harus melibatkan unsur yang lainnya, apalagi berkaitan dengan lingkungan.
“Itu menjadi catatan kita pada hearing kemarin, selain target pengurusan izin, salah satu penegasan adalah soal usaha walet yang sama-sama kita ketahui tidak memiliki izin sama sekali, langkah teknisnya tentu KTPSP lebih tahu, mulai dari melibatkan LH, hingga Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegasnya.
Ditambahkannya, koordinasi satu sama lain dari pihak terkait tentu akan membantu agar setiap usaha walet yang ada, mau mengurus izin tersebut. karena syarat mutlak pendirian usaha walet harus didasari izin. Jika itu dilanggar Satpol PP berwenang melakukan tindakan tegas terhadap usaha walet.
Sementara itu, kepala kantor KPTSP, Suhut, beberapa waktu lalu juga mengakui bahwa dari pihak pengusaha walet sendiri terkesan mengabaikan himbauan dari KPTSP untuk melakukan pengurusan izin.
“Kita bahkan sudah tegaskan dengan memberi batasan deadline, tapi pada kenyataanya hingga kini belum ada yang berniat untuk mengurus izin wallet. Jika ini terus berlanjut upaya penindakan secara tegas akan dilakukan, pendekatan secara persuasif juga sudah kita lakukan kepada pemiliknya, tapi sampai saat ini, dari 13 tersebut hanya dua yang sudah datang ke kita itu pun hanya sebatas pengambilan formulir,” pungkasnya.
(Fad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: